Tak Diizinkan Mengamen, Pria Ngamuk Rusak Bus Penumpang Rambutan-Balaraja
Terduga pelaku diketahui atas nama inisial MA (18).

Polresta Tangerang telah menangkap terduga pelaku pengrusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (8/5) malam. Terduga pelaku diketahui atas nama inisial MA (18).
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf mengatakan, warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ini ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025.
"Penangkapan dilakukan setelah sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan MA, dan seorang merusak," kata Arief dalam keterangannya, Minggu (11/5).
Dia menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika pengemudi bus Primajasa yaitu DS (32) mengangkut penumpang dari Rambutan menuju Balaraja.
Kemudian, di perjalanan ada dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus dan tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan. Lalu, konflik pun terjadi dan pengamen tersebut melakukan pengancaman.
Berikutnya, ketika bus berhenti di lampu merah Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut mengadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi.
Pemukulan itu menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Selanjutnya, terduga pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian tersebut.
Ditangkap di Rumahnya
Atas kejadian itu lah, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap MA di rumahnya di Balaraja. Penangkapan ini dilakukan langsung oleh Arief bersama dengan tim dari Polsek Cikupa.
"Pelaku lainnya yang berinisial SA (22) masih dalam pengejaran," ujarnya.
Lalu, untuk barang bukti yang ditemukan yakni tiga batang besi, satu gitar, satu handphone milik korban.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun. Sedangkan SA (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama," ucapnya.
Polresta Tangerang juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi terkait pelaku yang masih dalam pengejaran. Untuk melaporkan kejadian atau memberikan informasi, masyarakat bisa menghubungi hotline 08111230110.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5382314/original/023006700_1760577182-WhatsApp_Image_2025-10-15_at_23.02.34.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476329/original/098209100_1768728369-IMG_4903.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469235/original/018631400_1768099529-WhatsApp_Image_2026-01-11_at_09.32.24__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476365/original/034456100_1768732998-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_15.59.35.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475865/original/031467900_1768665486-MU.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476142/original/031022700_1768713983-WhatsApp_Image_2026-01-18_at_12.09.03.jpeg)


















