Sorot
{{caption}}
Banjir Besar Kepung Jati Agung Lampung Selatan, Warga Dievakuasi dari Atap Rumah

{{caption}}
Proyek Pasar Rp 10 Miliar Era Ridwan Kamil di Sukabumi Kini Sepi dan Ditinggal Pedagang

{{caption}}
Badai Cedera Barcelona Jadi Tanggung Jawab Hansi Flick

{{caption}}
Barcelona Gelar Pemilihan Presiden, Masa Depan Hansi Flick Bisa Terancam Jika Joan Laporta Kalah

{{caption}}
Menko Yusril Sebut Prabowo Bisa Rehabilitasi Delpedro Cs Usai Vonis Bebas

{{caption}}
Alasan Polisi Tahan Richard Lee

Topik Terkait
{{caption}}
Imigrasi Pangkalpinang Deportasi WN Pakistan karena Langgar Aturan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi seorang WN Pakistan berinisial FM (44) karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian, menegaskan komitmen pengawasan ketat.

{{caption}}
Imigrasi Lhokseumawe Deportasi WN Pakistan Akibat Pelanggaran Izin Tinggal

Imigrasi Lhokseumawe melakukan deportasi WN Pakistan berinisial SZ setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Penindakan ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan hasil dari peran aktif masyarakat.

{{caption}}
Imigrasi Gorontalo Deportasi WNA Malaysia, Perusahaan HTI Diberi Teguran Keras

Imigrasi Gorontalo resmi mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang melanggar visa kunjungan, sekaligus memberikan teguran keras kepada perusahaan HTI yang mempekerjakannya.

{{caption}}
Copot Pol PP Line, WN Korsel Dideportasi dari Bali

Pria tersebut dipulangkan paksa setelah terbukti melanggar aturan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Badung.

{{caption}}
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Malaysia Overstay Sejak 2001, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kantor Imigrasi Banda Aceh melakukan deportasi WN Malaysia berinisial MY karena melanggar izin tinggal dan overstay sejak 2001, menunjukkan komitmen tegas penegakan hukum keimigrasian.

{{caption}}
Trivia: Melanggar Izin Tinggal 55 Hari, Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia Ini

Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang warga negara Malaysia (WNA) karena melanggar izin tinggal selama 55 hari. Pelanggaran ini menjadi peringatan keras bagi WNA lain.

{{caption}}
Overstay 235, WN Turki Dideportasi dari Bali

Dia berasalan overstay karena ingin menikah dengan warga Indonesia.

{{caption}}
Terungkap, Modus Baru Penyaluran Pekerja Migran Ilegal

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menangkap 1 pelaku penyalur pekerja migran ilegal.

{{caption}}
Buron BLBI Marimutu Sinivasan Ditangkap di PLBN Entikong, Mengaku Sakit dan Tak Bisa Turun dari Mobil

etugas Imigrasi menolak keberangkatan dan mengamankan MS yang hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui PLBN Entikong.

{{caption}}
WNA Asal Maladewa Masuk Sabang Pakai Dua Paspor Palsu

Imigrasi telah melakukan penyidikan keimigrasian kepada yang bersangkutan.

{{caption}}
Pria Ini Teriak-Teriak Tak Jelas Usai Mabuk Bikin Tetangga Emosi, Besoknya Langsung Diangkut Petugas

HBR merupakan warga Pahang, Malaysia. Sehari-hari, dia bekerja sebagai pencari rumput dan penunggu warung di kampung itu.

{{caption}}
Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia: Overstay Lebih dari 60 Hari, Apa Aturannya?

Kantor Imigrasi Blitar melakukan deportasi WNA Malaysia berinisial MZF karena overstay lebih dari 60 hari. Simak kronologi dan sanksi yang dikenakan.

{{caption}}
Tiga WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Sabang Usai Ketahuan Jadi Instruktur Selam Ilegal

Tiga WNA Malaysia dideportasi Imigrasi Sabang karena menyalahgunakan izin tinggal. Mereka kedapatan menjadi instruktur selam ilegal.

Trending Now