Terungkap! Imigrasi Blitar Tangkap WNA Malaysia Tanpa Dokumen Sah, Siapa Dia?
Imigrasi Blitar Tangkap WNA Malaysia berinisial MHK (23) yang tinggal tanpa dokumen sah di Tulungagung. Penangkapan ini mengungkap fakta menarik terkait pelanggaran keimigrasian di Jatim.

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MHK (23) pada Selasa, 2 September. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan WNA yang mencurigakan di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung. Petugas Imigrasi Blitar segera merespons laporan tersebut dengan melakukan operasi pengawasan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa MHK tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah saat diperiksa oleh petugas. Pelanggaran ini menjadi dasar penangkapan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia. MHK diketahui telah lama tinggal di Indonesia, khususnya di Tulungagung, bersama keluarganya yang berasal dari Indonesia.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian bagi setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia. Imigrasi Blitar terus berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban administrasi keimigrasian. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa semua WNA memiliki izin tinggal dan dokumen yang lengkap.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
Penangkapan MHK berawal dari informasi yang diterima Imigrasi Blitar dari masyarakat mengenai keberadaan seorang WNA di Desa Pakisaji, Kabupaten Tulungagung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Imigrasi Blitar segera melancarkan Operasi Pengawasan Keimigrasian. Dalam operasi ini, petugas berhasil menemukan dan mengamankan MHK yang kemudian diketahui berkewarganegaraan Malaysia.
Saat pemeriksaan, MHK tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian maupun izin tinggal yang sah. Kondisi ini secara jelas melanggar ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Imigrasi Blitar Tangkap WNA tersebut dan segera memulai proses penyidikan untuk mendalami kasusnya.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, kasus MHK dibawa ke Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung. Proses persidangan telah berlangsung dan menghasilkan putusan bahwa MHK terbukti melanggar Pasal 116 Jo 71(b) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Pelanggaran ini menggarisbawahi pentingnya setiap WNA untuk memahami dan mematuhi regulasi keimigrasian yang berlaku di negara tempat mereka tinggal.
Sanksi dan Kebijakan Deportasi Imigrasi Blitar
Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, MHK dijatuhi sanksi berupa pendetensian selama satu bulan dan denda sebesar Rp3 juta. Selain sanksi tersebut, MHK juga akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi. Rencananya, MHK akan dideportasi pada Rabu, 3 September 2025, melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kasus MHK bukan satu-satunya tindakan tegas yang dilakukan oleh Imigrasi Blitar. Sebelumnya, Imigrasi Blitar juga telah melakukan deportasi terhadap warga negara asing asal Malaysia lainnya berinisial MZF. MZF dideportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) selama lebih dari 60 hari. Tindakan ini sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Blitar secara konsisten meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi aturan. Upaya ini melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar, serta Kabupaten Tulungagung. Peningkatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Imigrasi Blitar.
Sumber: AntaraNews


























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523436/original/088155600_1772816651-1001064690.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)












