Total Narapidana Dapat Amnesti Berkurang dari 44 Ribu jadi 19 Ribu, Ini Penyebabnya
Pemerintah mengurungkan niatnya untuk memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana.

Pemerintah mengurungkan niatnya untuk memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Total narapidana yang diberi amnesti alias pengampunan itu turun cukup besar menjadi 19 ribu saja.
"Setelah kami dalam hal ini Ditjen AHU lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Dari data yang dipaparkan, awalnya ada 44.589 narapidana yang akan diusulkan mendapat amnesti. Namun, data yang lolos verifikasi hanya 19.337 dan 20.589 lainnya tidak lolos.
"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan, sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan ke bapak-ibu yang kami hormati," ujarnya.
Dia menjelaskan, yang menjadi pertimbangan dalam pemberian amnesti itu yakni bagi narapidana disabilitas intelektual, lanjut usia, sakit berkepanjangan dan lainnya.
"Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari raya lebaran ya yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami," tandasnya.
Wacana Amnesti 44 Ribu Napi
Sebelumnya, Menteri Hak Asai Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan pemerintah bakal melakukan amnesti 44 ribu narapidana. Salah satunya adalah narapidana kasus penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara.
"Amnesti yang disampaikan itu yang pertama kepada, pertama dalam konteks kasus ITE penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara," kata Pigai saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
Pemerintah memberikan amnesti kepada narapidana kasus penghinaan pejabat negara untuk menjamin kebebasan kepada masyarakat dalam menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan.
Pigai mengatakan, dalam 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto tidak ada warga yang dipenjara karena menghina pejabat.
"Dinamika demokrasi berlangsung secara aman dan damai baik itu pendapat, pikiran, perasaan publik, pendapat pikiran para aktor, oposisi, partai politik, civil society, aktivis, juga instansi-instasi yang memiliki kewenangan penuh. Kita memberikan kebebasan penuh untuk menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan," ujar Pigai.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482946/original/054584800_1769303572-bantuan_logistik_di_Cisarua_KBB.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482945/original/014554700_1769302563-KPK_geledah_kantor_koperasi_terkait_kasus_Bupati_Pati_Sudewo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4255388/original/099094100_1670573986-20221209-Cuaca-Ekstrem-Faizal-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482941/original/040039000_1769300522-Angin_kencang_merusak_sejumlah_lapak_pedagang_di_Sukabumi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482938/original/081714600_1769299677-Hogi_dan_Arsita.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4909346/original/009920900_1722820620-lulalahfah_1722515281_3425028883076168366_199618161.jpg)
















