Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, berdasarkan keadilan restoratif. Proses hukum untuk tersangka lain teta
Trump mengumumkan adanya kesepakatan perdagangan antara AS dan India, yang mencakup penurunan tarif menjadi 18% serta komitmen besar untuk impor dari India.