Pinjol Ilegal
Berita Utama
Berita Terbaru
Berita Utama Lainnya

Mereka tumbuh gara-gara perilaku masyarakat yang meminjam untuk kebutuhan konsumtif.

Perusahaan pinjaman online (Pinjol) AdaKami siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun twitter @rakyatvspinjol ke polisi.

Korban pinjaman online Adakami yang viral bunuh diri disebut-sebut warga Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

AdaKami menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap, terkait korban berinisial K yang bunuh diri.

Viral perusahaan Pinjaman Online (pinjol) AdaKami yang disebut melakukan teror dan mengancam kepada nasabah.

Dalam pesan itu, nasabah diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya.

Tingginya gaya hidup dan perilaku konsumtif menjadi penyebab anak muda terjerat pinjol.

Modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Apabila terlanjur menerima panggilan dari pihak pemberi pinjaman online ilegal, usahakan untuk selalu waspada.





























