Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha media massa dan memastikan masyarakat mendapat informasi publik akurat melalui pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan krusialnya **peran pers di era AI dan disinformasi** sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat, bukan pilihan.
Dewan Pers menerima hingga 10 aduan setiap hari terkait sengketa pemberitaan. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mendesak media perkuat profesionalisme dan etika media pers agar kepercayaan publik tidak luntur.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan perusahaan AI wajib membayar royalti atas penggunaan karya jurnalistik. Langkah ini krusial untuk melindungi hak cipta dan menjaga keberlangsungan industri pers nasional di era digital.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyoroti disrupsi AI jurnalisme yang mengubah lanskap media global, menghadirkan tantangan serius bagi profesi wartawan dan keberlanjutan industri pers.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti pentingnya Peran PWI di tengah tantangan digitalisasi dan hoaks, menegaskan relevansinya bagi bangsa dan negara.
Timsel juga menjalankan amanah dari Kemenko Polhukam untuk juga membantu proses publikasi dan penggalangan calon kandidat melalui pelibatan beberapa lembaga.
Dia menjelaskan, Perpres ini bahkan tidak mengatur konten yang disebut jurnalisme berkualitas. Definisi konten berkualitas akan ditentukan oleh perusahaan pers.
Kementrian HAM hadir sebagai wujud kehadiran negara khususnya dalam hal perlindungan, pemenuhan, penghormatan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia.