Rutan Padang memberikan Remisi Natal 2025 kepada 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen, mayoritas terjerat kasus narkotika, sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap positif mereka.
Sebanyak 15 warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang mendapatkan remisi khusus Natal 2025, sebagai apresiasi atas perubahan perilaku dan kepatuhan dalam program pembinaan.
Lapas Palu memberikan Remisi Natal kepada 51 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik, menjadi motivasi penting untuk reintegrasi sosial mereka.
Dua warga binaan di Rutan Kelas II B Ponorogo mendapatkan Remisi Natal 2025 berupa pengurangan masa pidana, diharapkan menjadi motivasi untuk berkelakuan lebih baik.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung memastikan hak ibadah dan memberikan Remisi Natal khusus kepada WBP Nasrani, menunjukkan komitmen pembinaan humanis yang inklusif.