Benarkah Esport Bukan Olaharga? Begini kata Ahli dan Hukum
Pernyataan kontroversial Menteri Komdigi yang menyebut esport bukan olahraga ramai jadi perbincangan publik. Benarkah demikian?

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendadak jadi sorotan usai pernyataan kontroversialnya yang menyebutkan bahwa game online atau esport tidak dikategorikan sebagai olahraga.
Dalam kunjungannya ke Resimen Artileri Medan 1 Sthira Yudha Batalyon Artileri Medan 9 Purwakarta bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Rabu (14/5) lalu, Meutya menyatakan bahwa esport tidak melibatkan aktivitas fisik yang menghasilkan keringat.
"Kalau bagi saya, sport tetap perlu melibatkan juga giat-giat fisik, selain juga online. Saya nggak bilang online itu jelek, tapi tetap, kalau namanya sport, perlu ada giat fisiknya," jelasnya kepada media.
Menurut Meutya, game online tidak melibatkan kegiatan fisik secara langsung, sehingga atlet esport tidak banyak berkeringat seperti atlet dari cabang olahraga lain.
Usai pernyataan tersebut viral, banyak masyarakat yang menolak pendapat tersebut dan menyebut esport telah banyak mengharumkan nama Indonesia di kompetisi olahraga. Tak sedikit yang membandingkan esport dengan catur atau bridge yang tidak mengandalkan fisik secara langsung namun tetap masuk kategori olahraga.
Lantas sebenarnya apakah esport memang benar-benar cabang olahraga? Simak ulasan selengkapnya berikut ini menurut pandangan ahli dan dasar hukumnya.

Esport Menurut Ahli
Esports atau electronic sports adalah jenis olahraga yang menggunakan game sebagai bagian dari kompetitifnya. Penjelasan esport menurut Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (“Kemenko PMK”) dalam artikelnya Pemerintah Dukung E-Sports dan Industri Gaming adalah bidang olahraga yang menggunakan game online sebagai bidang kompetitif.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), olahraga elektronik disebut sebagai kompetisi permainan gim video multi-pemain yang dipertontonkan.
Meski secara yuridis UU Keolahragaan tidak secara khusus mengatur tentang pengertian esports, namun terdapat dasar hukum di Indonesia yang mengatur e-sport dalam Penjelasan Pasal 20 ayat (5) huruf m sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan "Olahraga berbasis teknologi" adalah Olahraga bersifat kompetitif dan interaktif yang menggunakan perantara perangkat dan/atau peralatan dengan memanfaatkan inovasi teknologi elektronik."
Pengertian perangkat menurut UU Keolahragaan yaitu komputer, laptop, konsol, simulator, dan gawai.
Secara sederhana, esports dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan olahraga elektronik atau olahraga berbasis teknologi dan sudah diakui secara hukum sebagai cabang keolahragaan.

Dasar Hukum E-sport di Indonesia
Pemain esport disebut juga sebagai atlet esport karena telah diakui sebagai bidang olahraga yang berbasis teknologi digital/elektronik.
Olahraga ini masuk sebagai olahraga prestasi, karena pemainnya yaitu peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
Menurut Pasal 1 angka 12 UU Keolahragaan, olahraga prestasi adalah olahraga yang membina dan mengembangkan olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
Selain itu terdapat pula pola pembinaan yang dilakukan untuk mencapai sebuah prestasi oleh para atletnya. Salah satu usaha yang dapat dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat untuk memajukan olahraga prestasi adalah mengembangkan olahraga berbasis teknologi (esports). Hal tersebut diatur lebih lanjut pada Pasal 21 ayat (1) UU Keolahragaan, yang berbunyi:
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah membina dan mengembangkan olahraga yang berbasis teknologi digital/elektronik."
Olahraga berbasis teknologi yaitu yang diselenggarakan dalam lingkup olahraga prestasi, olahraga pendidikan, dan olahraga masyarakat, dan berorientasi pada kebugaran, kesehatan, dan interaksi sosial.
Perlindungan hukum bagi pemain e-sport juga terus ditingkatkan. Meskipun awalnya hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, kini terdapat regulasi khusus yang mengatur e-sport, seperti Peraturan PBESI Nomor 034/PB-ESI/B/VI/2021.
Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pemain dan tim e-sport, termasuk dalam hal kontrak kerja dan penyelesaian sengketa. Namun, perlindungan hukum yang komprehensif masih terus dikembangkan.



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/2328533/original/026626100_1534157899-000_14L65B.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523401/original/029362700_1772811975-IMG_2173.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523397/original/037159800_1772810364-1001064226.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456397/original/003531100_1766854165-florian-wirtz-liverpool-selebrasi-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523348/original/025470200_1772803676-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Maret_2026.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523376/original/059630300_1772808596-1001063972.jpg)










