Kakak Ipar Bejat di Banyuasin Tega Perkosa Adik Istri saat Rumah Sepi Hingga Hamil dan Melahirkan
Perkosaan pertama terjadi saat korban tidur di kamarnya di Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan, 11 Juli 2024.

Seorang pria, AG (36), ditangkap polisi karena menyetubuhi adik iparnya yang masih berstatus pelajar SMA, ML (16). Kelakuan bejat secara berulang yang dilakukannya membuat korban hamil hingga melahirkan.
Perkosaan pertama terjadi saat korban tidur di kamarnya di Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan, 11 Juli 2024. Pelaku masuk dan memaksa korban berbuat bejat.
Korban menolak dan berusaha melawan. Namun pelaku terus memaksa dan mengancam akan membunuhnya jika tetap menolak.
Setelah kejadian, pelaku meminta adik iparnya itu tidak bercerita jika tak ingin nyawanya terancam. Korban pun ketakutan.
Pelaku Terus Ulangi Perbuatan Bejat
Kondisi korban yang bersikap seperti biasa dimanfaatkan pelaku untuk mengulanginya kembali. Pada bulan itu juga, pelaku terus mengulangi perbuatan itu hingga tak terhitung lagi.
Setiap melakukan, pelaku memberi uang Rp50 ribu untuk jajan dan membeli paket internet. Tidak lupa ancaman agar korban diam tetap dilakukan pelaku.
Keluarga curiga dengan sikap murung dan perut korban makin membesar. Ternyata korban sudah hamil lima bulan akibat perbuatan kakak iparnya.
Keluarga memutuskan melapor ke polisi. Namun kehamilan korban tetap dipertahankan hingga melahirkan bayi perempuan.
Kabur saat Tahu Dipolisikan
Tahu dipolisikan, pelaku kabur. Keberadaannya baru terendus bersembunyi di sebuah tempat hingga dilakukan penangkapan, Senin (12/1).
Kasubdit IV Ditrektorat Perlindungan Perempuan dan Anak AKBP Rizka Aprianti mengungkapkan, saat perkosaan berlangsung, korban masih duduk di bangku kelas X SMA. Dia tak berani mengadu ke orangtuanya meski sudah hamil karena takut ancaman tersangka.
"Korban hamil lima bulan baru ketahuan dan lapor polisi. Kemudian korban melahirkan seorang anak," ungkap Rizka Aprianti, Kamis (15/1).
Modus yang dilakukan tersangka awalnya dengan pemaksaan. Namun pada perbuatan selanjutnya memberi uang tetapi tetap mengancam.
"Selama satu bulan tidak terhitung lagi berapa kali terjadi, semuanya saat rumah sepi," kata Rizka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1 dan 2) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523436/original/088155600_1772816651-1001064690.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)























