Bulog Beri Kelonggaran Pembelian Beras SPHP untuk Warga 3TP, Bisa Lebih dari Dua Pack
Perum Bulog memberikan kebijakan khusus bagi masyarakat di wilayah 3TP, memungkinkan mereka membeli Beras SPHP Bulog lebih dari dua pack per orang demi pemerataan akses pangan.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengumumkan kebijakan penting yang memberikan kelonggaran bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP). Warga di daerah tersebut kini diizinkan untuk membeli beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) lebih dari dua pack per orang. Keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan pemerataan akses pangan di seluruh pelosok negeri, khususnya di area yang memiliki keterbatasan logistik.
Pengumuman kebijakan ini disampaikan oleh Rizal seusai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Percepatan Pembangunan Gudang Bulog di Kantor Kemenko Pangan Jakarta pada hari Selasa. Beliau menjelaskan bahwa kebijakan khusus ini adalah bentuk perhatian serius pemerintah terhadap kondisi warga 3TP. Tujuannya adalah agar masyarakat di wilayah tersebut tetap bisa mendapatkan ketersediaan Beras SPHP Bulog dengan harga yang terjangkau.
Kelonggaran pembelian Beras SPHP Bulog ini merupakan langkah afirmatif yang diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di wilayah 3TP. Sementara itu, untuk masyarakat di luar wilayah 3TP, batas pembelian beras SPHP tetap diberlakukan maksimal dua pack per orang sesuai ketentuan yang berlaku. Bulog juga mengingatkan agar beras SPHP yang telah disubsidi pemerintah tidak diperjualbelikan kembali demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan.
Kebijakan Afirmatif untuk Warga 3TP
Pemerintah melalui Perum Bulog mengambil kebijakan khusus ini dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan aksesibilitas di wilayah 3TP yang seringkali menghadapi tantangan logistik. Rizal menegaskan bahwa kelonggaran pembelian Beras SPHP Bulog ini adalah bentuk pemakluman terhadap situasi yang "betul-betul prihatin" di daerah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada warga yang kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok.
Kebijakan ini secara eksplisit membedakan perlakuan antara warga di wilayah 3TP dan daerah lainnya. "Kalau (warga) 3TP bisa lebih dua pack (membeli beras SPHP)," kata Rizal, menggarisbawahi fleksibilitas yang diberikan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk hadir dan memberikan solusi konkret bagi masyarakat di daerah terpencil.
Meskipun ada kelonggaran bagi warga 3TP, Bulog tetap mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak menyalahgunakan Beras SPHP yang disubsidi. Penjualan kembali beras SPHP dilarang karena penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah diatur secara spesifik di tiap wilayah Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga keberlanjutan program stabilisasi harga pangan.
Distribusi dan Harga Beras SPHP Bulog
Hingga saat ini, Perum Bulog telah menunjukkan kinerja signifikan dalam penyaluran Beras SPHP. Data menunjukkan bahwa lebih dari 603 ribu ton Beras SPHP telah disalurkan sepanjang tahun ini. Target distribusi untuk periode Januari hingga Desember tahun ini adalah sebanyak 1,5 juta ton, menunjukkan skala besar upaya Bulog dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Penyaluran Beras SPHP dilakukan melalui tujuh jenis outlet atau gerai resmi yang tersebar luas. Outlet-outlet ini mencakup pengecer di pasar rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah daerah melalui outlet pangan binaan dan Gerakan Pangan Murah (GPM), BUMN melalui gerai BUMN, instansi pemerintah (TNI-Polri), koperasi atau GPM, Rumah Pangan Kita (RPK) Perum Bulog, hingga ritel modern. Keberagaman saluran distribusi ini bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap Beras SPHP Bulog.
Harga eceran tertinggi (HET) Beras SPHP telah ditetapkan secara berbeda sesuai dengan zonasi wilayah untuk menjamin keadilan harga. Untuk zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Sulawesi), HET ditetapkan Rp12.500 per kilogram. Zona 2 (Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, Kalimantan) memiliki HET Rp13.100 per kilogram. Sementara itu, zona 3 (Maluku, Papua) memiliki HET tertinggi, yaitu Rp13.500 per kilogram. Penetapan harga ini mempertimbangkan biaya logistik dan distribusi di masing-masing wilayah.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5382314/original/023006700_1760577182-WhatsApp_Image_2025-10-15_at_23.02.34.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476329/original/098209100_1768728369-IMG_4903.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469235/original/018631400_1768099529-WhatsApp_Image_2026-01-11_at_09.32.24__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476365/original/034456100_1768732998-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_15.59.35.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475865/original/031467900_1768665486-MU.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476142/original/031022700_1768713983-WhatsApp_Image_2026-01-18_at_12.09.03.jpeg)






















