KPPU Tegaskan Persaingan Usaha Adil Kunci Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menekankan bahwa perlindungan terhadap persaingan usaha adil adalah fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di Indonesia.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menegaskan pentingnya persaingan usaha yang adil dan sehat sebagai prasyarat utama bagi pertumbuhan ekonomi berkualitas di Indonesia. Penegasan ini disampaikan dalam sebuah diskusi yang membahas mitigasi risiko pelanggaran praktik monopoli.
Komisioner KPPU, Moh. Noor Rofieq, menjelaskan bahwa lembaga tersebut berperan vital dalam menjaga iklim usaha. Diskusi ini berlangsung di Jakarta, menyoroti urgensi perlindungan persaingan usaha dari praktik tidak sehat.
Melalui diskusi bertajuk 'Mitigasi Risiko Pelanggaran Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat', KPPU berupaya meningkatkan pemahaman publik. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan pasar dan konsumen.
Filosofi dan Pendekatan KPPU dalam Mengawal Persaingan Usaha
Moh. Noor Rofieq memaparkan filosofi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Undang-undang ini bertujuan melindungi proses persaingan itu sendiri, bukan melindungi pesaing tertentu. KPPU memastikan pelaku usaha membangun bisnis secara wajar dan tanpa pelanggaran.
KPPU dalam menilai persaingan usaha selalu mempertimbangkan konteks bisnis secara menyeluruh. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada aspek legal semata. Contohnya, KPPU tidak serta merta menilai suatu praktik bisnis melanggar hukum hanya karena harga terlihat sama atau paralel.
"Jangan takut dengan paralelisme karena pasar itu terbuka mengenai informasi harga," ujar Noor. Ia menambahkan bahwa kesamaan harga harus diikuti oleh faktor-faktor lain untuk dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Pendekatan praktis ini menjadi kunci dalam penegakan hukum persaingan.
Mengidentifikasi Risiko Pelanggaran dalam Praktik Bisnis
KPPU mengelompokkan risiko pelanggaran persaingan usaha ke dalam tiga aspek utama dalam bisnis. Aspek pertama adalah produksi, di mana pelanggaran dapat terjadi jika pelaku usaha mengatur volume produksi. Pengaturan ini bukan untuk efisiensi, melainkan sengaja menguasai sumber daya atau mempengaruhi pasar.
Aspek kedua adalah pemasaran dan harga, yang sering menjadi sorotan terkait isu pricing. Noor menjelaskan bahwa KPPU tidak serta-merta menilai harga tinggi sebagai pelanggaran. Faktor-faktor seperti Internal Rate of Return (IRR), Return on Investment (ROI), dan biaya untuk industri padat modal akan diperhitungkan secara cermat.
Namun, praktik pelanggaran perpajakan yang mengakibatkan biaya produksi tidak wajar dapat menjadi indikasi awal. Kondisi ini bisa menjadi pintu masuk bagi dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Hal ini menunjukkan kompleksitas penilaian dalam kasus harga.
Aspek ketiga adalah distribusi atau channeling. Noor mengingatkan pelaku usaha untuk berhati-hati dalam mengganti distributor. Penting untuk memastikan tidak ada unsur diskriminasi atau kesengajaan untuk menyingkirkan pihak tertentu. "Contoh diskriminasi yang dapat terjadi adalah perbedaan tempo pembayaran," katanya.
Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Kartel dan Pengaturan Harga
Komisioner KPPU Ridho Jusmadi menambahkan bahwa KPPU memberikan perhatian khusus pada isu pengaturan harga (price-fixing). Praktik ini jamak terjadi di sektor industri bersifat oligopolistik. Sektor-sektor seperti farmasi, minyak dan gas, serta infrastruktur seringkali menjadi perhatian utama KPPU.
Ridho juga menyoroti praktik pelanggaran usaha kartel yang seringkali tidak meninggalkan jejak tertulis. Pembuktian kartel menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum persaingan. "Tapi praktisi hukum memiliki doktrin the devil is on the details," kata Ridho.
Ia menjelaskan bahwa KPPU akan mencari detail-detail kecil yang mungkin terlewat oleh pelaku kartel. "Kita cari detail-detailnya itu, pasti ada selipnya. Itu yang kita eksploitasi dalam pembuktian,” tegas Ridho. Pendekatan ini menunjukkan ketelitian KPPU dalam mengungkap praktik tersembunyi.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462366/original/095961900_1767572953-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475849/original/036253300_1768664192-20260117_192835.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475854/original/014289600_1768664377-114456.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475845/original/086013600_1768663765-114070.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475789/original/083728200_1768652285-113192.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475773/original/014572800_1768649118-Pesawat_ATR_42-500.png)









