LRT Jakarta Layani 1,1 Juta Penumpang dengan Tarif Rp5.000 Sejak 2019
Selain itu, on time performance tercatat sebesar 99,88 persen dengan capaian standar pelayanan minimum sebesar 98,54 persen per Oktober 2025.

Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta mencatat telah melayani lebih dari 1,1 juta penumpang sejak beroperasi pada 1 Desember 2019 hingga 31 Oktober 2025. Rata-rata penumpang mencapai lebih dari 3.500 per harinya.
Direktur Utama (Dirut) PT LRT Jakarta, Roberto Akyuwen mengatakan, capaian ini melampaui target harian yang diberikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dia menyebut, angka ini menunjukkan kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh terhadap LRT Jakarta sebagai salah satu moda transportasi publik di Jakarta.
"Selain peningkatan jumlah penumpang, tingkat kepuasan pelanggan LRT Jakarta tahun 2025 hingga bulan September juga menunjukkan hasil yang positif dengan nilai rata-rata sebesar 93,85 persen," kata Roberto dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (19/11/2025).
Selain itu, on time performance tercatat sebesar 99,88 persen dengan capaian standar pelayanan minimum sebesar 98,54 persen per Oktober 2025. Roberto bilang, capaian ini menjadi bukti komitmen LRT Jakarta dalam menjaga kualitas layanan dan pengalaman perjalanan yang menyenangkan bagi pengguna.
LRT Rute Pegangsaan Dua-Veldrome Tarif Rp5.000
Roberto menyampaikan, sejak beroperasi pada 2019 silam, tarif LRT Jakarta rute Pegangsaan Dua-Velodrome dibanderol sebesar Rp5.000. Besaran tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit (MRT) dan Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit (LRT).
"Tarif ini merupakan bagian dari penerapan skema Public Service Obligation (PSO) atau subsidi, di mana pemerintah menanggung sebagian besar biaya operasional agar masyarakat dapat menikmati layanan dengan biaya terjangkau," jelas Roberto.
Bangun Sistem Transportasi Jakarta
Dia menuturkan, sejak resmi beroperasi secara komersial pada 1 Desember 2019, LRT Jakarta hadir sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun sistem transportasi Jakarta yang berorientasi pada masyarakat.
"Kami mengedepankan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat. Sama seperti yang sudah berjalan hingga saat ini, penetapan tarif untuk fase lanjutan sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur," kata dia.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475865/original/031467900_1768665486-MU.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476142/original/031022700_1768713983-WhatsApp_Image_2026-01-18_at_12.09.03.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476114/original/032726800_1768713048-1000742504.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476072/original/065129500_1768710117-WhatsApp_Image_2026-01-18_at_11.02.55.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4781409/original/067008100_1711104260-IMG-20240322-WA0035.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476010/original/040103700_1768705613-IMG_20260118_091900.jpg)

















