Perbedaan antara Pangkalan dan Agen Gas LPG
Artikel ini membahas perbedaan antara pangkalan dan agen gas LPG, serta perkembangan terbaru terkait distribusi LPG bersubsidi.

Gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) merupakan sumber energi penting bagi masyarakat Indonesia. Dalam sistem distribusinya, terdapat dua peran utama, yaitu agen dan pangkalan LPG. Meskipun keduanya berfungsi dalam rantai distribusi LPG, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya.
Peran dan Fungsi Agen LPG
Dirangkum dari berbagai sumber, agen LPG berfungsi sebagai pemasok utama yang mendapatkan pasokan gas LPG dalam jumlah besar langsung dari depot Pertamina atau Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Mereka beroperasi sebagai distributor tingkat grosir yang memiliki fasilitas penyimpanan besar dan cakupan wilayah yang luas.
Dengan modal yang signifikan, agen LPG dilengkapi dengan kendaraan pengangkut seperti truk atau pikap untuk distribusi gas ke pangkalan atau sub-agen.
Untuk dapat beroperasi, agen LPG harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini memastikan bahwa mereka memenuhi standar operasional yang ditetapkan, serta dapat memberikan pasokan gas LPG secara konsisten kepada pangkalan yang berada di bawah mereka.
Modal yang dibutuhkan untuk menjadi agen LPG berkisar antara Rp100 juta, yang mencakup berbagai biaya operasional.
Peran dan Fungsi Pangkalan LPG
Sementara itu, pangkalan LPG berfungsi sebagai titik distribusi resmi yang menerima pasokan LPG dari agen.
Pangkalan LPG menyalurkan gas LPG ke pengecer atau langsung kepada konsumen akhir dalam wilayah yang lebih kecil.
Dengan kata lain, pangkalan LPG dapat dianggap sebagai distributor tingkat eceran. Kapasitas penyimpanan pangkalan umumnya lebih terbatas dibandingkan agen, sehingga mereka melayani area yang lebih kecil.
Pangkalan LPG juga memerlukan izin resmi dari pemerintah untuk beroperasi. Mereka menjual LPG dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, dan membutuhkan modal yang lebih kecil dibandingkan agen.
Modal untuk membuka pangkalan LPG berkisar antara Rp25 juta hingga Rp100 juta, yang mencakup biaya operasional seperti sewa tempat dan pengadaan tabung gas.
Perbedaan Utama antara Agen dan Pangkalan LPG
Berikut adalah ringkasan perbedaan antara agen dan pangkalan LPG:
- Sumber Pasokan: Agen LPG mendapatkan pasokan langsung dari depot Pertamina atau SPBE, sedangkan pangkalan LPG menerima pasokan dari agen.
- Skala Operasi: Agen memiliki skala operasi yang besar dengan wilayah yang luas, sementara pangkalan beroperasi dalam skala kecil dengan wilayah terbatas.
- Kapasitas Penyimpanan: Agen memiliki kapasitas penyimpanan yang lebih besar dibandingkan pangkalan, yang memiliki kapasitas terbatas.
- Penyaluran: Agen menyalurkan gas ke pangkalan atau sub-agen, sedangkan pangkalan menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir.
- Harga Jual: Agen menjual dengan harga grosir, sementara pangkalan menjual dengan harga eceran (HET).
- Modal: Modal untuk menjadi agen LPG jauh lebih tinggi dibandingkan untuk pangkalan.
Perkembangan Terbaru dalam Distribusi LPG
Pada awal Februari 2025, pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengharuskan penjualan LPG 3 kg bersubsidi hanya melalui pangkalan resmi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan ketersediaan LPG bagi masyarakat.
Penjualan melalui pengecer dihentikan untuk mencegah penyimpangan dalam distribusi LPG bersubsidi. Menurut Sofyano, penambahan pangkalan LPG 3 kg sangat penting untuk memastikan bahwa hanya masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi yang dapat membelinya.
Sistem distribusi LPG 3 kg subsidi yang hanya melalui agen dan pangkalan resmi Pertamina memudahkan pengawasan oleh pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara agen dan pangkalan LPG sangat penting bagi mereka yang ingin terlibat dalam distribusi gas.
Agen berperan sebagai penyalur utama, sedangkan pangkalan berfungsi sebagai sub-penyalur yang menjual langsung ke konsumen.
Dengan adanya peraturan baru, pangkalan resmi diharapkan dapat menjaga ketersediaan LPG bersubsidi dan mencegah penyimpangan.
Pastikan untuk mematuhi regulasi yang berlaku untuk menjalankan usaha di bidang ini dengan baik.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481371/original/037143900_1769091608-Presiden_Prabowo_Subianto_di_WEF-3.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481376/original/075507400_1769092696-WhatsApp_Image_2026-01-22_at_21.15.44.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5212278/original/085926800_1746607936-Inter_Milan_vs_Barcelona-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478810/original/094393800_1768927580-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456859/original/027443500_1766978470-Bahlil_Lahadalia.jpeg)














