Ternyata Ini Perbedaan Blending BBM dengan Oplos
Sedianya, aturan mengenai blending sudah tertuang dalam undang-undang.

Istilah blending dengan oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) sempat menjadi pembahasan masyarakat. Namun, aktivitas mencampur ini memiliki makna yang berbeda.
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menjelaskan bahwa praktik blending merupakan tindakan legal dengan standar yang sudah ditetapkan. Dalam konteks BBM, blending diperbolehkan untuk meningkatkan mutu bahan bakar.
"Blending itu mencampur dengan standar tertentu unsur-unsur yang dicampur itu apa saja sudah sesuai. Kalau oplos itu mencampur lebih kepada persepsi yang negative," kata Marwan, Minggu (13/4).
Sedianya, aturan mengenai blending sudah tertuang melalui Pasal 10 Ayat (1) UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang isinya mengatur, pengolahan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan/atau menyesuaikan hasil proses dengan kebutuhan pasar. Aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 36/2004 jo. PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dalam pandangan Marwan, penggunaan istilah blending dan oplosan dalam konteks BBM yang dijual Pertamina cukup krusial karena bisa berdampak terhadap kepercayaan masyarakat.
"Kalau perusahaan sekelas Pertamina itu dipersepsikan sebagai pelaku pencampuran yang negatif itu saya kira itu tidak benar dan itu merugikan, bukan cuma perusahaan tapi juga nama baik BUMN atau nama baik Indonesia," kata dia.
"Jadi, kalau awal-awal pemeriksaan Kejaksaan Agung itu disebutkan Pertamina mengoplos Pertalite untuk menjadi Pertamax misalnya itu bisa merusak citra Pertamina dan menguntungkan misalnya pesaing-pesaingnya yang sebetulnya bisa saja ada yang dicampur," imbuhnya.
Blending dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), anak usaha Pertamina yang memiliki otoritas resmi dalam pengolahan BBM. Vendor seperti PT Orbit disebut hanya bertindak sebagai pelaksana teknis, sesuai kontrak kerja.
Marwan pun menekankan pentingnya menjaga proporsionalitas dalam penyidikan, agar tidak menyasar pihak yang tidak mengambil keputusan strategis, serta tidak menghambat masuknya investasi di sektor ini.
“Kepastian hukum sektor energi harus dijaga. Jika pemerintah tidak serius, ini bisa mengganggu bagi iklim investasi,” ujarnya.
Istilah blending dan oplosan ramai dibaha public setelah Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan korupsi atas pengelolaan minyak di anak usaha Pertamina, Patra Niaga. Awalnya, Kejaksaan Agung menyebut praktik dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka yaitu mengoplos hingga kemudian, pernyataan ini diralat menggunakan istilah blending.
"Terkait dengan ada isu oplosan, blending, dan lain sebagainya ya. Jadi penegasan, yang pertama saya sampaikan bahwa penyidikan ini, penyidikan perkara ini dilakukan dalam tempus waktu 2018 sampai 2023. Artinya ini sudah dua tahun yang lalu. Nah, itu yang pertama ya supaya dipahami," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat konferensi pers, Rabu (26/2).
"Nah, itu enggak tepat,” ujarnya.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483329/original/055706900_1769381070-Eks_Napiter_di_Lampung_berinisial_JMD.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483328/original/072840600_1769380392-Direktur_Reskrimum_Polda_Sumut__Kombes_Pol_Ricko_Taruna_Mauruh.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483288/original/073482700_1769357867-000_93XG7YK.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483285/original/058893000_1769356791-Screenshot_20260125_221700_Instagram.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482699/original/032773600_1769240464-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5483246/original/046687900_1769348296-Longsor_Cisarua_Bandung_Barat.jpg)




















