Ira Puspadewi: Saya Tak Korupsi, Tidak Ambil Uang Sepeser pun dalam Akuisisi

6 November 2025 16:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 1 Desember 2025 11:32 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ira Puspadewi: Saya Tak Korupsi, Tidak Ambil Uang Sepeser pun dalam Akuisisi
Dalam pleidoi, mantan Dirut ASPD Ira Puspadewi menyatakan tidak menerima keuntungan apa pun dari proses akuisisi PT Jembatan Nusantara sebagaimana yang dituduhkan korupsi oleh KPK.
kumparanNEWS
Eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (kanan), dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono (kiri), jelang sidang tuntutan kasus dugaan korupsi akuisisi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (kanan), dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono (kiri), jelang sidang tuntutan kasus dugaan korupsi akuisisi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025) Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, membacakan nota pembelaannya atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN), yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Dalam kasus itu, Ira didakwa bersama dua mantan direksi PT ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka didakwa melakukan korupsi dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,253 triliun.
Dalam nota pembelaannya, Ira menekankan tidak menerima sepeser pun dalam proses akuisisi PT JN tersebut.
"Saya masih terus mencari hikmah mengapa Tuhan memberi saya ujian yang tidak ringan ini. Saya manusia biasa, tentu banyak salah. Saya tidak korupsi, Yang Mulia, mengambil uang sepeser pun dalam akuisisi ini," ujar Ira dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11).
Ira juga menilai bahwa angka kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang dituduhkan kepadanya tidak masuk akal.
"Kerugian negara juga tidak masuk akal karena PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi masih utuh, beroperasi, dan telah memberi kontribusi sebesar Rp 2,1 triliun pada ASDP selama 3,5 tahun setelah diakuisisi," ucap Ira.
"Apakah orang seperti saya ini, Yang Mulia, memang penjahat?" imbuhnya.
Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (kiri), saat sidang pleidoi terkait kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Ira mengaku kini menghadapi ujian berat kedua karena telah dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya.
"Kini saya harus menghadapi ujian berat kedua berupa kriminalisasi ini. Kemerdekaan serta kebersamaan saya dengan keluarga dirampas, nama baik saya dihancurkan," kata Ira.
"Kehidupan sosial, ekonomi, bahkan mental saya pun dirusak. Ironisnya ini semua terjadi di tahun 2025, persis setengah abad setelah ayah saya meninggal," sambung dia.
Trending Now