Presiden Assad cabut undang-undang darurat

Sumber gambar, B
Presiden Suriah, Bashar al-Assad, menandatangani dekrit yang mengakhiri 48 tahun undang-undang darurat.
Langkah itu merupakan formalitas saja setelah pemerintah dua hari lalu mensahkan undang-undang yang mencabut kekuasaan darurat.
Penghentian UU darurat tersebut merupakan tuntutan utama para pengunjuk rasa. Pencabutan ini berarti penghapusan pengadilan keamanan negara dan membolehkan warga melaksanakan protes secara damai.
Tetapi tokoh oposisi terkemuka, Haitham al-Maleh, mengatakan tindakan ini "tidak berguna", seperti dilaporkan kantor berita Reuters.
Dia mengatakan lembaga kehakiman yang independen dan pertanggung jawaban tugas aparat keamanan sangat diperlukan agar langkah baru ini benar-benar bermakna.
Ribuan warga Suriah turun ke jalan-jalan selama berminggu-minggu ini menuntut kebebasan politik setelah mendapat ilham dari pemberontakan di dunia Arab.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan lebih 200 orang terbunuh dalam aksi kekerasan oleh aparat peemrintah yang menghadapi demonstrasi dengan tangan besi.

























