Tak Puas Putusan Sebelumnya, Vadel Badjideh Ajukan Memori Kasasi
Tim pengacara Vadel Badjideh menemukan banyak kejanggalan dalam proses yang berlangsung.
Vadel Badjideh terus berjuang secara hukum untuk mendapatkan keadilan terkait kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi yang menimpa putri Nikita Mirzani. Oya Abdul Malik, selaku kuasa hukum Vadel, secara resmi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan langkah hukum ke tingkat yang lebih tinggi.
Kedatangan Oya Abdul Malik bertujuan untuk menyerahkan dokumen memori kasasi sebagai langkah lanjutan atas putusan 12 tahun yang diterima di tingkat banding. Oya juga mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah diterima oleh pihak kepaniteraan pengadilan.
"Sudah masukin memori kasasi ya. Hari ini, Selasa ya, 25 November. Saya sudah resmi memasukkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11).
Pengajuan kasasi ini diambil karena adanya ketidakpuasan terhadap proses peradilan di tingkat banding sebelumnya. Tim kuasa hukum merasa terdapat banyak kejanggalan yang terjadi, di mana fakta-fakta persidangan tampak diabaikan oleh majelis hakim.
"Intinya seperti tadi saya sampaikan, bahwa kalian kan bertanya bandingnya naik bagaimana? Saya cuman bilang, Majelis Banding-nya nggak baca. Jadi memutuskan berdasarkan opini publik. Tapi it's okay, saya bilang juga nggak apa-apa. Haknya mereka juga untuk memutuskan bagaimana-bagaimananya," jelas Oya.
Dokumen kasasi
Walaupun merasakan kekecewaan, tim kuasa hukum tetap berkomitmen untuk percaya bahwa kebenaran materiil pada akhirnya akan terungkap. Dalam dokumen kasasi yang baru saja mereka ajukan, tim kuasa hukum menegaskan kembali poin-poin penting yang dianggap terlewatkan selama proses persidangan.
"Tapi saya selalu meyakini kebenaran itu akan menemukan jalannya, bagaimanapun ditutup-tutupi. Ini kan seperti ada yang ditutup-tutupi kan dari fakta persidangan. Yang kami sampaikan itu di dalam memori banding dan sekarang memori kasasi itu adalah mempertegas apa yang terjadi di persidangan, apa fakta persidangannya. Apa yang disampaikan oleh saksi ahli forensik, apa hasil visum, itu semua kami pertegas lagi," jelasnya.
Banyak pertanyaan
Oya berpendapat bahwa meskipun Vadel belum pernah mendapatkan hukuman dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, hal tersebut tidak menjadi faktor yang meringankan hukumannya. Pendapat ini menimbulkan banyak pertanyaan bagi pihaknya.
"Ada pengakuan, ada penyesalan, ada pertanggungjawaban yang disampaikan bahwa dia siap untuk menikahi, ya kan? Terus belum pernah dihukum, sopan, kooperatif. Tapi enggak jadi pertimbangan. Itu tanda tanya besar buat saya," tuturnya.
Vadel Badjideh menyatakan keinginannya untuk menegakkan keadilan
Oya berharap agar Majelis Hakim di tingkat kasasi melakukan penelaahan berkas perkara dengan cara yang objektif dan menyeluruh. Ia menginginkan agar keadilan ditegakkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, bukan hanya berdasarkan asumsi semata.
"Semoga kali ini benar-benar dibaca, jangan cuman apa kata opini publik. Karena saya menyampaikan berdasarkan apa yang saya dengar di ruang persidangan dan kami juga memiliki bukti rekaman persidangan," kata Oya Abdul Malik.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5382314/original/023006700_1760577182-WhatsApp_Image_2025-10-15_at_23.02.34.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476329/original/098209100_1768728369-IMG_4903.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469235/original/018631400_1768099529-WhatsApp_Image_2026-01-11_at_09.32.24__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476365/original/034456100_1768732998-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_15.59.35.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475865/original/031467900_1768665486-MU.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476142/original/031022700_1768713983-WhatsApp_Image_2026-01-18_at_12.09.03.jpeg)
















