Ganjil Genap di Jakarta Belum Diberlakukan Hari Ini
Sistem ganjil genap baru diberlakukan kembali pada Selasa 8 April 2025 besok.

Pemprov DKI Jakarta belum memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap pada hari ini, Senin (7/4). Dikarenakan, hari ini masih terhitung cuti bersama hari raya Idul Fitri1446 Hijriah.
Mengutip akun Instagram @dishubdkijakarta, sistem ganjil genap tidak berlaku sejak 28 Maret hingga 7 April 2025.
"Ketentuan ganjil genap ditidakan ditidakan 28 Maret - 7 April 2025," tulis akun tersebut Senin (7/4).
Peniadaan sistem ganjil genap tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama nomor 1017 tahun 2024 Menteri Ketenagakerjaan nomror 2 tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomo 2 tahun 2024 tentang Libur nasional dan Cuti bersama tahun 2025.
Sementara ketentuan Ganjil Genap juga merujuk pada Pergub DKI Jakarta nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden," tulis keterangan akun Dishub.
Namun demikian, kepada pengguna jalan, Dishub Jakarta mengimbau agar tetap menjaga keselamatan selama berkendara.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475812/original/099904100_1768657086-Serpihan.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5432495/original/005614800_1764809441-000_86ZV73K.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5462366/original/095961900_1767572953-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475849/original/036253300_1768664192-20260117_192835.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475854/original/014289600_1768664377-114456.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475845/original/086013600_1768663765-114070.jpg)























