2 Mahasiswa Penyekap Anggota Polda Jateng Divonis Dua Bulan Penjara
Mereka yakni Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto.

Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) terkait kasus penyekapan anggota Polda Jawa Tengah, pasca kerusuhan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang divonis penjara selama dua bulan dan tiga hari oleh majelis hakim.
Mereka yakni Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto. Karena telah ditahan sejak 14 Mei 2025, majelis hakim memerintahkan dua terdakwa atas nama Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, segera dikeluarkan dari tahanan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1, Rezki Setia Budi bin Asri, dan terdakwa 2, Muhammad Rafli Susanto bin Ibu Indriyani, masing-masing selama dua bulan dan tiga hari," kata Hakim Ketua Rudy Ruswoyo, Selasa (7/10).
Hakim menyatakan Rezki dan Rafli telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang.
Sedangkan masa penangkapan dan penahanan terhadap kedua terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan agar terdakwa 1, Rezki Setia Budi bin Asri, dan terdakwa 2, Muhammad Rafli Susanto bin Ibu Indriyani, segera dikeluarkan dari tahanan kota," ujarnya.
Dalam pertimbangan keadaan memberatkan, majelis hakim menyampaikan, tindakan kedua terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Sementara pertimbangan meringankan, kedua terdakwa telah meminta maaf kepada Eka Romandona, anggota Ditintelkam Polda Jateng yang menjadi korban penyekapan.
"Majelis hakim telah musyawarah dan memutuskan. Pada intinya saudara dinyatakan telah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan putusan selama dua bulan dan tiga hari dan menetapkan agar kamu segera dikeluarkan dari tahanan," ungkapnya.
Terhadap vonis tersebut, Rezki dan Rafli, setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, menyatakan kepada majelis hakim akan menimbang-nimbang dahulu apakah akan menerima atau mengajukan banding. Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan hal serupa.
Vonis terhadap Rezki dan Rafli lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Keduanya dituntut masing-masing selama dua bulan dan sepuluh hari.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482423/original/007306000_1769187020-1000017452.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481427/original/032187300_1769130251-WhatsApp_Image_2026-01-23_at_08.01.58.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482422/original/066428100_1769187014-IMG-20260123-WA0194.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482402/original/054602000_1769182507-lula_lahfah.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4750795/original/017104800_1708660528-lulalahfah_1708488000_3307090680726527786_199618161.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482389/original/022761000_1769179406-153888.jpg)




















