BNN Bongkar Pabrik Narkotika Tangerang, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Tembakau Sintetis
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar pabrik narkotika jenis tembakau sintetis di Tangerang, menangkap tiga pelaku, dan menyita barang bukti signifikan. Pengungkapan pabrik narkotika Tangerang ini menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) sukses membongkar sebuah pabrik narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca, yang dikenal sebagai tembakau sintetis, di kawasan perumahan Tangerang, Banten, pada Jumat (9/1/2026). Dalam operasi ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan, meliputi aktor utama hingga kurir yang terlibat dalam jaringan produksi barang haram tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim BNN yang berbulan-bulan melakukan penyelidikan intensif.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, mengonfirmasi bahwa operasi tersebut terlaksana berkat informasi berharga dari masyarakat dan kolaborasi erat antarjajaran BNN. Penyelidikan lapangan yang berlangsung selama kurang lebih dua bulan telah mengonfirmasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Rumah yang digerebek ternyata telah beroperasi sebagai fasilitas produksi tembakau sintetis selama dua bulan terakhir.
Dari pengungkapan pabrik narkotika Tangerang ini, BNN berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari potensi dampak buruk narkotika. Kasus ini menunjukkan keseriusan BNN dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat. Pihak berwenang berkomitmen penuh untuk terus mengembangkan kasus ini dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Detail Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku
Tim lapangan BNN melakukan penyelidikan mendalam selama dua bulan untuk memverifikasi laporan mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Tangerang. Setelah memastikan kebenaran informasi, operasi penggerebekan pun dilancarkan pada Jumat, 9 Januari 2026, yang berujung pada penemuan pabrik narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga individu berhasil ditangkap dan diidentifikasi perannya masing-masing dalam jaringan produksi narkotika. ZD ditangkap sebagai pelaku utama yang berperan sebagai 'koki' atau peracik produksi tembakau sintetis. FH diamankan karena bertindak sebagai tester hasil produksi, memastikan kualitas barang haram tersebut sebelum diedarkan. Sementara itu, FIR ditangkap sebagai kurir yang bertanggung jawab mendistribusikan narkotika yang telah diproduksi.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa sindikat narkotika tidak hanya beroperasi di tempat tersembunyi, tetapi juga memanfaatkan lingkungan perumahan untuk melancarkan aksinya. BNN terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba.
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita
Para pelaku dalam kasus pabrik narkotika Tangerang ini mengakui bahwa semua bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia pendukung, serta alat-alat laboratorium yang digunakan untuk produksi diperoleh secara daring. Modus operandi ini menunjukkan adaptasi jaringan narkotika dalam memanfaatkan teknologi untuk mempermudah operasional mereka, sekaligus menyulitkan pelacakan oleh aparat.
BNN berhasil menyita sejumlah besar barang bukti dari lokasi kejadian, yang meliputi 153 gram MDMB-4en-Pinaca murni. Selain itu, ditemukan pula 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta MDMB Inaca atau sisa residu hasil produksi.
Tidak hanya itu, berbagai bahan kimia lain yang esensial dalam proses pembuatan tembakau sintetis juga turut disita. Alat-alat laboratorium lengkap yang digunakan untuk meracik dan memproduksi narkotika ini menjadi bukti kuat adanya aktivitas pabrik skala rumahan yang terorganisir.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Narkotika
Para pelaku yang terlibat dalam kasus pabrik narkotika Tangerang ini akan dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Undang-undang ini merupakan regulasi terbaru yang mengatur penyesuaian ketentuan pidana, termasuk bagi tindak pidana narkotika.
Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi para pelaku sangat serius, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, mereka juga terancam pidana denda paling banyak Rp500.000.000. Hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berani terlibat dalam kejahatan narkotika.
Aldrin Hutabarat menegaskan bahwa BNN akan terus mengembangkan kasus ini dan memprosesnya secara hukum di kantor BNN RI. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan. BNN bertekad untuk terus memerangi kejahatan narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475773/original/014572800_1768649118-Pesawat_ATR_42-500.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475771/original/088967700_1768649021-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_18.10.18.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475762/original/037504600_1768647454-112529.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475758/original/042359500_1768646932-Pencarian_pesawat_ATR_hilang_kontak_di_Maros.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475744/original/094296200_1768646383-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_16.55.59.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4732017/original/005456000_1706775183-000_347D8B7.jpg)

















