Dirut PT Terra Drone Jadi Tersangka, ini Pasal yang Dikenakan Polisi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan menjelang 1×24 jam.

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap MW ini usai kejadian kebakaran gedung Terra Drone pada Selasa (9/12) yang menewaskan 22 orang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan menjelang 1×24 jam.
"Nanti ditahannya menjelang 1×24 jam," kata Roby saat dihubungi, Kamis (11/12).
Kemudian, terkait dengan pasal yang disangkakan terhadap MW yaitu Pasal 187 KUHP.
"(Pasal) 187,188, 359 KUHP," ujarnya.
Ancaman Hukuman
Diketahui, Pasal 187 KUHP lama mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan hukuman bervariasi mulai dari 12 tahun penjara jika bahaya pada barang, 15 tahun jika bahaya pada nyawa orang lain, hingga seumur hidup atau 20 tahun jika menyebabkan kematian, dan kini telah digantikan oleh ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2023 (KUHP baru) Pasal 308.
Pasal 188 KUHP mengatur sanksi bagi orang yang karena kesalahan (kelalaian) menyebabkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum (orang atau barang). Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun atau denda, terutama jika akibatnya menyebabkan orang meninggal dunia, yang merupakan pemberatan hukumannya.
Pasal 359 KUHP mengatur tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan bunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun". Pasal ini kerap diterapkan pada kasus kecelakaan lalu lintas atau peristiwa lain di mana kelalaian seseorang secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Direktur Utama PT Terra Drone Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12). Diketahui, sebanyak 22 orang meninggal dunia atas kebakaran di gedung tersebut pada beberapa hari lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra mengatakan, satu orang tersebut itu merupakan Direktur Utama PT Terra Drone atas nama inisial MW.
"Yes (Dirut PT Terra Drone ditangkap dan tersangka)," kata Roby saat dihubungi, Kamis (11/12).
Penetapan tersangka ini dilakukan pihaknya pada Rabu (10/12) kemarin. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara rinci atas penetapan tersangka dan penangkapan tersebut.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482071/original/036796300_1769157599-473290.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481624/original/022907900_1769140015-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482020/original/011140300_1769155261-WhatsApp_Image_2026-01-23_at_14.59.35.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481997/original/063818900_1769153715-IMG_6014.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/thumbnails/5481981/original/052563300_1769153257-prabowo-tegas-di-wef-2026-singgung-beban-utang-rezim-dahulu-penerus-selalu-membayar-bb7829.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5404123/original/026164100_1762390990-2.jpg)



















