Dua Warga Binaan Lapas Semarang Dapat Amnesti dari Prabowo, Hari Ini Langsung Bebas
Penyerahan amnesti dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso.

Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Semarang Kelas I Semarang bebas. Mereka bebas usai menjadi bagian dari penerima amnesti yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti Bagi Narapidana Lapas Kelas I Semarang, Sabtu (2/8).
Penyerahan amnesti dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso di Aula Merdeka Lapas. Kegiatan ini juga dihadiri oleh keluarga dari warga binaan.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Fonika Affandi mengatakan ada dua warga binaan yang mendapatkan amnesti. Namun, dua di antaranya sudah terlebih dahulu dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat.
"Dari empat empat yang diusulkan, hanya dua warga binaan dapat amnesti langsung bebas," kata Kalapas Semarang, Fonika Affandi, Minggu (3/8).
Ke duanya yakni K (25) kategori pengguna narkoba yang mendapatkan pidana tiga tahun enam bulan, dan K (46) kategori kebutuhan khusus (ODGJ) kasus perlindungan anak dengan lama pidana dua belas tahun.
Pihaknya meminta warga binaan yang mendapatkan amnesti, agar berkelakuan baik di tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi pidananya.
"Selamat kembali lagi ke keluarga dan masyarakat. Berkehidupan seperti yang seharusnya, petik pelajaran dari apa yang telah dilalui dan jadilah manusia yang bermanfaat," pungkas Fonika.
6 Napi Lapas Cipinang Bebas
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melaksanakan pembebasan terhadap 6 narapidana pada Sabtu (2/8). Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
"Kebijakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden dalam memberikan pengampunan melalui amnesti, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945," tulis Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (3/8).
Wachid mencatat, total terdapat 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai penerima amnesti melalui keputusan tersebut. Menurut dia, hal itu sebagai bagian dari kebijakan negara yang berbasis keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan sosial.
"Seluruh proses pembebasan telah dilaksanakan secara profesional, tertib, dan penuh tanggung jawab. Kami siap menjalankan setiap keputusan Presiden Republik Indonesia," jelas Wachid.
Wachid menambahkan, pemberian amnesti adalah amanah negara yang kami laksanakan secara terukur dan akuntabel. Sebab, hal itu menjadi bagian dari proses hukum yang sah dan berdampak pada masa depan para Warga Binaan.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480103/original/031715700_1769041871-IMG_5557.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482811/original/027935300_1769254413-IMG_7051.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482788/original/034488500_1769250453-G_a6Q8XbYAAsm42.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482438/original/071932200_1769206214-Inter_Milan_vs_Pisa_lagi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456635/original/096053100_1766912433-david.jpeg)
















