Prabowo Beri Amnesti, 6 Napi Lapas Cipinang Bebas
Wachid menambahkan, pemberian amnesti adalah amanah negara yang kami laksanakan secara terukur dan akuntabel.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang melaksanakan pembebasan terhadap 6 narapidana pada Sabtu (2/8). Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
"Kebijakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden dalam memberikan pengampunan melalui amnesti, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945," tulis Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (3/8).
Wachid mencatat, total terdapat 1.178 narapidana di seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai penerima amnesti melalui keputusan tersebut. Menurut dia, hal itu sebagai bagian dari kebijakan negara yang berbasis keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan sosial.
"Seluruh proses pembebasan telah dilaksanakan secara profesional, tertib, dan penuh tanggung jawab. Kami siap menjalankan setiap keputusan Presiden Republik Indonesia," jelas Wachid.
Wachid menambahkan, pemberian amnesti adalah amanah negara yang kami laksanakan secara terukur dan akuntabel. Sebab, hal itu menjadi bagian dari proses hukum yang sah dan berdampak pada masa depan para Warga Binaan.
Momen Pemulihan Diri
Senada, Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Iwan Setiawan, turut menekankan bahwa pemberian amnesti tidak hanya soal pembebasan fisik, tetapi juga momentum pemulihan diri.
"Amnesti bukan sekadar pembebasan, tapi peluang untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat," jelas Iwan.
Salah satu warga binaan penerima amnesti berinisial CPE menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian dan kebijakan negara.
"Saya bersyukur atas amnesti ini. Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh petugas Lapas Cipinang yang telah merawat dan membina kami dengan penuh kesabaran," ucap CPE.
Disaksikan Petugas Registrasi
Sebagai informasi, pembebasan warga binaan di Lapas Cipinang berlangsung tertib dan disaksikan oleh petugas registrasi, keamanan, serta keluarga narapidana.
Penyerahan dokumen pembebasan dilakukan secara resmi, menandai bahwa proses hukum yang adil dan humanis mampu membuka ruang pemulihan sosial secara berkelanjutan.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat, yang menjunjung tinggi nilai keadilan, kemanusiaan, dan ketertiban hukum, serta memberikan harapan baru bagi mereka yang ingin memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5485778/original/023618300_1769553619-Kapolres_Metro_Depok_Kombes_Abdul_Waras_memberikan_sepeda_motor_kepada_penjual_es_kue_jadul_Sudrajat.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5485777/original/055743200_1769552699-KPK_geledah_rumah_Ketua_PBSI_Madiun.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482923/original/084488100_1769287691-virgil_van_dijk_semangat_bournemouth_liverpool_ap_ian_walton.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5322252/original/039243200_1755738000-taa.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5485727/original/030145200_1769526863-IMG-20260127-WA0073.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5484783/original/018265600_1769484757-1000162338.jpg)

















