Eks Dirut PT Taspen Kosasih Didakwa Korupsi Rp1 Triliun
Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi PT Taspen guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2.

Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi investasi fiktif bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Jaksa menyebut, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun, sebagaimana hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
“Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp1 triliun,” ujar Jaksa dalam pembacaan dakwaan, Rabu (3/6).
Modus Manipulasi Investasi Reksadana
Jaksa menjelaskan, Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi PT Taspen guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2, yang ternyata dikelola secara tidak profesional.
Hasilnya, investasi tersebut menjadi fiktif dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Dari tindakannya, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp28,45 miliar dan juga menerima sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing, yakni:
- USD 127.037
- SGD 283.000
- Euro 10
- Baht Thailand 1.470
- Pound Sterling 20
- Yen Jepang 128
- Dolar Hong Kong 500
- Won Korea 1.262.000
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto turut diperkaya senilai USD 242.390, dan seorang lainnya, Patar Sitanggang, menerima Rp200 juta.
Jaksa juga mengungkap bahwa sejumlah korporasi turut diuntungkan dari kasus ini. Berikut daftarnya:
- PT Insight Investment Management (IMM): Rp44.207.902.471
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp2.465.488.054
- PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp108 juta
- PT Sinar Emas Sekuritas: Rp44 juta
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (TPSF): Rp150 miliar
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
- Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482423/original/007306000_1769187020-1000017452.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481427/original/032187300_1769130251-WhatsApp_Image_2026-01-23_at_08.01.58.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482422/original/066428100_1769187014-IMG-20260123-WA0194.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482402/original/054602000_1769182507-lula_lahfah.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4750795/original/017104800_1708660528-lulalahfah_1708488000_3307090680726527786_199618161.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482389/original/022761000_1769179406-153888.jpg)


















