GRIB Berulah, Siapa Bertanggung Jawab Bubarkan Ormas yang Langgar Aturan?
Salah satu aksi kriminalnya yang menggegerkan publik saat terlibat pembakaran mobil polisi Polres Depok.

Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya alias GRIB Jaya belakangan menjadi sorotan dengan pelbagai tindakan premanismenya.
Salah satu aksi kriminalnya yang menggegerkan publik saat terlibat pembakaran mobil polisi Polres Depok. Insiden itu terjadi saat polisi menangkap salah satu anggota GRIB karena terlibat dalam kasus perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan serta terkait pelanggaran Undang-Undang Darurat Senjata Api.
Tidak berhenti sampai di situ saja, Ketua Umum GRIB, Hercules Rosario de Marshall bahkan secara terang-terangan 'menghina' mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.
Penghinaan Hercules kepada Sutiyoso bahkan sampai ke telinga mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo yang membuatnya murka. Gatot mewanti-wanti Hercules. Sutiyoso merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta dan Purnawirawan Kopassus. Meski pada akhirnya beredar video Hercules minta maaf.
Melihat sederet perbuatan onar yang dilakukan GRIB, apakah keberadaannya bisa dibubarkan?
Berdasarkan penelusuran merdeka.com GRIB terdaftar dalam situs resmi Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum). Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Dirjen AHU Kemenkum, Widodo.
"Ormas GRIB terdaftar dalam data base Ditjen AHU dengan nama perkumpulan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Ja, disingkat GRIB," kata Widodo kepada merdeka.com, Senin (5/5).
Dalam dokumen yang diterima merdeka.com, ormas GRIB telah terdaftar sebagai ormas di Kemenkum pada 14 Januari 2022 dan diketuai oleh Hercules melalui Musyawarah Nasional (Munas). Salah satu dasar yang menjadi tujuan ormas tersebut yakni mewujudkan ekonomi masyarakat.
"Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada kekuatan bangsa, yang mengarahkan pada kedaulatan dan kemandirian bangsa," tulis salah satu tujuan GRIB.
Sementara untuk fungsinya mendidik dan mencerdaskan masyarakat agar menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara, menghimpun aspirasi dan persamaan sikap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Lalu mempertahankan Pancasila dan menyerap, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Secara umum, kata Widodo, ormas yang melakukan pelanggaran bisa disanksi. Bagaimana dengan GRIB?Widodo menyebut penjatuhan sanksi dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai dengan Undang-Undang Ormas yang telah diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017.
"Terhadap penjatuhan sanksi ormas, sesuai UU ormas melalui Tim Terpadu Pengawasan Ormas yang dikoordinator oleh Kemendagri," jelas Widodo.
Disebutkan dalam Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk membubarkan Ormas secara sepihak tanpa adanya due process of law terlebih dahulu.
Ditegaskan juga setiap anggota maupun pengurus ormas melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial bisa saja dipidana penjara paling singkat enam bulan atau paling lama satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3).
Hanya saja perihal sanksi berupa pembubaran ormas baru bisa dilakukan melalui putusan pengadilan berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu Pengawasan Ormas.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5478784/original/010546900_1768923115-14.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481377/original/082871400_1769092776-Presiden_Prabowo_Subianto_di_WEF-5.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481375/original/063313100_1769092696-WhatsApp_Image_2026-01-22_at_21.26.14.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481364/original/034325000_1769091034-Presiden_Prabowo_Subianto_di_WEF.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481370/original/065075600_1769091579-Presiden_Prabowo_Subianto_di_WEF-2.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5080102/original/008701700_1736158590-20250106-Dapur_MBG-MER_2.jpg)





















