Impian Kerja di Arab Pupus, WNI Malah Dijadikan Admin Kripto di Myanmar
Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan.

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal, yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab. Korban malah dikirim ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari proses repatriasi warga negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji dipekerjakan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.
Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai dan korban justru mengalami eksploitasi.
"Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku," tutur Nurul dalam keterangannya, Selasa (15/7).
Menurutnya, petugas telah berhasil menangkap tersangka inisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025 lalu. Dia berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri.
Pengembangan berikutnya, diketahui keterlibatan tersangka lain berinisial IR, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.
"IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa," jelas dia.
Adapun tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum selanjutnya. Kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubinter Polri, serta PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka, agar dapat mengungkap aktor intelektual di balik jaringan TPPO internasional itu.
"Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya," Nurul menandaskan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/3010346/original/016070500_1577860835-20200101-Banjir-Kawasan-Grogol-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482474/original/053207400_1769223092-Screenshot_2026-01-24_at_09.51.09.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482472/original/062209600_1769222468-reza_arap.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1542783/original/040544100_1490080493-20170320-keraton_surakarta-kisruh-solo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4909640/original/069468100_1722838917-lulalahfah_1722515281_3425028883076168366_199618161.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4750795/original/017104800_1708660528-lulalahfah_1708488000_3307090680726527786_199618161.jpg)




















