Juru Parkir Tega Tikam Mata Warga Hingga Buta
Korban mengalami luka serius di mata kiri hingga kehilangan penglihatan akibat ditikam menggunakan senjata tajam.

Polisi menangkap seorang juru parkir berinisial MFA (37) setelah melakukan penganiayaan berat terhadap warga berinisial IDA.
Korban mengalami luka serius di mata kiri hingga kehilangan penglihatan akibat ditikam menggunakan senjata tajam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros, Iptu Ridwan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait peristiwa penganiayaan di Kecamatan Marusu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (8/10).
Motif dan Kronologi
Dari hasil interogasi, MFA mengakui perbuatannya. Ia menusuk korban dengan sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter. Motif pelaku diduga karena sakit hati akibat rebutan lahan parkir.
“Lokasi kejadian di Jalan Poros Maros–Makassar, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros,” jelas Ridwan.
Insiden bermula ketika korban bersama dua rekannya menawarkan jasa penyeberangan kendaraan di perempatan depan dealer Daihatsu.
Pelaku kemudian menghampiri korban dan menanyakan siapa yang berteriak. Saat korban menjawab tidak tahu, pelaku langsung emosi dan mengeluarkan badik.
“Saat itu pelaku menanyakan siapa yang berteriak. Setelah dijawab tidak tahu, pelaku justru emosi dan mengeluarkan sebilah badik,” tutur Ridwan.
Korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran hingga tertusuk di mata kiri.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah badik berwarna hitam dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan lebar 3 sentimeter.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bilah senjata tajam jenis badik sebagai barang bukti,” kata Ridwan.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5382314/original/023006700_1760577182-WhatsApp_Image_2025-10-15_at_23.02.34.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476329/original/098209100_1768728369-IMG_4903.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469235/original/018631400_1768099529-WhatsApp_Image_2026-01-11_at_09.32.24__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476365/original/034456100_1768732998-WhatsApp_Image_2026-01-17_at_15.59.35.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475865/original/031467900_1768665486-MU.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476142/original/031022700_1768713983-WhatsApp_Image_2026-01-18_at_12.09.03.jpeg)























