Kasus Dugaan Layanan Striptease di Mansion KTV & Bar Semarang Munculkan Persoalan Baru
Kuasa hukum tersangka menggugat jajaran Polda Jateng karena menghalangi pendampingan klien dalam pemeriksaan.

Masalah kasus dugaan layanan penari tanpa busana (striptease) di Mansion KTV & Bar Semarang muncul persoalan baru dalam pendampingan hukum kepada pelaku. Kuasa hukum mendapat perlakuan tidak pantas dari
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 4 Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Agus Sembiring.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum telah menggugat jajaran kepolisian Polda Jateng, karena diduga Dwi Aprianto bersama timnya dihalangi Agus saat mendampingi klien dalam pemeriksaan perkara dugaan prostitusi di Mansion KTV & Bar.
Penghalangan itu disebut terjadi karena Agus menilai Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat milik Dwi sudah kedaluwarsa. Gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Tim kuasa hukum Dwi Aprianto, Mirzam Adli, menyatakan perkara gugatan di PN Semarang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan ahli. Dari keterangan ahli, bahwa kartu advokat hanyalah tanda pengenal, bukan tolak ukur sah atau tidaknya seseorang menjalankan profesi.
"Jadi untuk keabsahan advokat, kita bahas dengan ahli persidangan kemarin. Itu ada di Pasal 2, yang berbunyi pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat,” kata Mirzam di Kota Semarang, Jumat (26/9).
Adapun keabsahan seorang advokat juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai i Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setelah diangkat oleh organisasi advokat dan memenuhi persyaratan, advokat wajib mengucapkan sumpah di Pengadilan Tinggi sebelum dapat menjalankan profesinya.
“Jadi bahasanya, sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya masing-masing di Pengadilan Tinggi. Jadi Pengadilan Tinggi itu menyumpah, bukan mengangkat advokat. Itu yang kita bahas dengan ahli di persidangan kemarin,” jelasnya.
Ketika ditanya alasan menggugat Polda Jateng, Mirzam menegaskan, institusi tersebut harus ikut ditarik sebagai pihak agar putusan pengadilan tidak cacat hukum.
“Karena tergugat Agus Sembiring adalah personel Polda, maka mau tidak mau Kapolda juga harus tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut,” jelasnya.
Dalam hal ini, pengacara yang telah menunjukkan surat kuasa seharusnya tidak boleh dihalangi dalam mendampingi klien.
"Kalau ditanya kartu advokat, itu hanya identitas, seperti KTP atau SIM. Tetapi kalau keabsahan advokat diukur dari kartu, itu keliru. Karena alasan itulah gugatan hukum ini kami ajukan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa AKBP Agus Sembiring kini sudah tidak lagi bertugas di Ditreskrimum Polda Jateng. Saat ini, Agus dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jateng.
"Benar Pak Agus sudah tidak di Ditreskrimum, sudah pindah. Dia sudah dua bulan terakhir ini di Yanma,” kata Artanto saat dikonfirmasi.
Terkait alasan pemindahan Agus Sembiring ke Yanma, pihaknya mengaku tidak mengetahui detilnya. Ia justru meminta wartawan mengirimkan kronologi permasalahan tersebut.
“Permasalahan apa, saya tidak tahu. Coba kirim ke saya uraian kronologisnya,” pungkasnya.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482441/original/024948900_1769210307-1001544126.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482440/original/041593200_1769209602-154379.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482439/original/097662000_1769208475-IMG-20260124-WA0005.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482423/original/007306000_1769187020-1000017452.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481427/original/032187300_1769130251-WhatsApp_Image_2026-01-23_at_08.01.58.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482422/original/066428100_1769187014-IMG-20260123-WA0194.jpg)











