PNS DKI Jakarta Boleh Poligami, Ini Syaratnya
Aturan poligami itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian.

Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menerbitkan Pergub yang mengizinkan PNS bisa memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Aturan tersebut mengatur tata cara pemberian izin tersebut.
Aturan poligami itu tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian. Teguh menerbitkan aturan itu pada 6 Januari 2025.
Penerbitan pergub tersebut tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025.
Dalam Keputusan Sekda itu, rancangan pergub ini masuk jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," tulis Pergub tersebut dikutip Jumat (17/1).
Ketentuan Izin Poligami
Berdasarkan Pergub Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ketentuan izin menikah lagi untuk Pegawai PNS, tertuang dalam Pasal 4 yang berisi ketentuan Izin beristri lebih dari satu.
“Pegawai PNS pria yang akan menikah lagi wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Jika tidak mendapatkan izin, pegawai akan dijatuhi hukuman disiplin berat,” tulis Pasal 4.
Syarat PNS Poligami
Kemudian pada Pasal 5 berisi tentang syarat izin poligami bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Syaratnya adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun menikah.
Adapun Pergub tersebut juga memberikan syarat tambahan. Mulai dari ada persetujuan tertulis dari istri, memiliki penghasilan cukup untuk membiayai istri dan anak-anak, sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak-anak, tidak mengganggu tugas kedinasan dan sudah memiliki putusan pengadilan terkait izin menikah lagi.
Dokumen untuk PNS Poligami
Kemudian pada Pasal 6 berisi syarat pendukung, termasuk bisa berlaku adil. Pasal yang disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan PNS yang ingin melakukan poligami sebagai berikut:
1. Surat persetujuan tertulis dari istri.
2. Salinan cetak/digital keterangan pajak penghasilan atau laporan harta kekayaan.
3. Surat pernyataan kesanggupan berlaku adil.
4. Surat keterangan dokter yang membuktikan alasan izin menikah lagi.
5. Salinan cetak/digital putusan pengadilan mengenai izin menikah lagi.













:strip_icc()/kly-media-production/medias/5490029/original/088865800_1769967231-Kebakaran_hanguskan_ruko_tekstil_di_Tangsel.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5489989/original/007869000_1769955452-Potret_miris_Lampung.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5490023/original/041903300_1769964386-angin-kencang.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5392257/original/083578700_1761414738-casemiro-manchester-united-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/879161/original/036317500_1431943417-PENGAMANAN_JALANNYA_SIDANG_-_JOHAN_TALLO__2_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5490007/original/055967700_1769959626-Evakuasi_murid_SMK_lompat_ke_sungai.jpg)

















