Asn
Berita Utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Ancaman Trump Langsung Dibalas Terpilihnya Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran yang Baru
Jiwa Patriotisme, Warga Iran Berbondong-bondong Pulang Kampung dari Turki Bela Tanah Air di Tengah Agresi AS–Israel
Garda Revolusi Iran Tegaskan Dukung Pemerintahan Mojtaba Khamenei Usai Gantikan Ayatollah Khamenei
Profil Singkat Mojtaba Khamenei, Pemimpin Tertinggi Baru Iran Pengganti Ayatollah Ali Khamenei
Mojtaba Khamenei Resmi Ditunjuk Jadi Pemimpin Tertinggi Baru Iran
Berita Utama Lainnya

Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui Dinas Perhubungan kembali membuka program perekrutan taruna PTDI-STTD pada tahun 2026, melanjutkan komitmen peningkatan SDM lokal.

Pemerintah Kabupaten Natuna menonaktifkan seorang camat terkait dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur, menegaskan komitmen penegakan disiplin ASN.

Pemerintah Kabupaten Manokwari tengah mengkaji ulang pembiayaan tenaga honorer tahun ini. Kebijakan ini diambil menyusul pemangkasan dana transfer pusat yang signifikan, menempatkan Pemkab Manokwari dalam dilema fiskal.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendesak pemerintah daerah segera mengimplementasikan Manajemen Talenta ASN demi meritokrasi, peningkatan kinerja, dan pelayanan publik yang lebih baik. Apa dampaknya bagi daerah dan ASN?

Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie mengajak aparatur sipil negara (ASN) untuk mengawali tahun 2026 dengan semangat baru dalam Peningkatan Pelayanan ASN Gorontalo dan kinerja.

Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mendorong percepatan Pelaporan LHKPN Kudus bagi ASN dan kepala desa, bahkan membentuk helpdesk untuk membantu penyelesaian lebih awal dari batas akhir pelaporan.

Polres Parepare menangkap ASN berinisial MT (43) atas dugaan pencurian motor Yamaha NMAX. Pelaku diamankan bersama barang bukti.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh melakukan mutasi ASN Karawang secara besar-besaran di malam pergantian tahun, menegaskan komitmen birokrasi yang sigap dan profesional.

Peristiwa berawal saat pelaku menabrak hiasan natal di daerah perumahan tersebut. Bukannya minta maaf dan taggung jawab, pelaku malah marah-marah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2./1177/BKPSDM/-UP3/XII/2025. Jika nekat melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan.





























