PNS Jakarta Boleh Poligami, Ini Syarat dan Dokumen Harus Disiapkan
Penting bagi pegawai PNS untuk mematuhi ketentuan ini agar terhindar dari sanksi yang mungkin merugikan karier mereka.

Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memiliki lebih dari satu istri, yang dikenal dengan istilah poligami.
Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ASN atau PNS dapat mendapatkan izin untuk berpoligami.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799/2004 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Pergub ini terdiri dari delapan bab yang mencakup berbagai ketentuan, mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, hingga izin perceraian dan hak atas penghasilan.
Pergub ini ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. Selanjutnya, Pergub ini diundangkan di Jakarta pada 9 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Marullah Matali.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," demikian bunyi Keputusan Pergub tersebut, yang dikutip pada Jumat, 17 Januari 2025.
Di dalam Bab II, disebutkan bahwa ASN atau PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov Jakarta yang telah menikah diwajibkan untuk melaporkan status perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan tersebut.
Apabila terdapat pelanggaran terhadap kewajiban ini, ASN dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Persetujuan untuk Berpoligami

Aturan mengenai izin poligami untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam bab III, yang membahas tentang izin untuk memiliki lebih dari satu istri.
Dalam pasal 4, dinyatakan bahwa seorang pegawai ASN pria yang ingin melakukan poligami harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
"Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan," demikian kutipan dari ayat 1 Pergub tersebut.
Apabila seorang pegawai ASN tidak memenuhi kewajiban untuk memperoleh izin tersebut sebelum melaksanakan pernikahan, maka akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti yang tercantum dalam ayat (2).
Jika pegawai ASN tidak mendapatkan izin sebagaimana diatur dalam ayat 2, mereka dapat dikenakan sanksi disiplin. Hal ini juga dijelaskan lebih lanjut dalam ayat 3.
"Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran," demikian kutipan dari pasal 4 ayat 3 dalam Pergub tersebut.
Dengan demikian, penting bagi pegawai ASN untuk mematuhi ketentuan ini agar terhindar dari sanksi yang mungkin merugikan karier mereka.
Persyaratan untuk Mengajukan Poligami

Selain itu, pegawai ASN yang ingin mengajukan izin untuk melakukan poligami diwajibkan memenuhi sejumlah syarat. Syarat-syarat tersebut tercantum dalam pasal 5, yang menetapkan beberapa kriteria penting.
a. Alasan yang mendasari perkawinan:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya,
2. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau
3. Istri tidak mampu melahirkan keturunan setelah menjalani 10 tahun perkawinan.
b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak-anak
d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak
e. Tidak mengganggu tugas kedinasan
f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang
Di samping itu, dalam peraturan gubernur juga diatur bahwa izin poligami tidak dapat diberikan jika:
a. bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh pegawai ASN yang bersangkutan,
b. tidak memenuhi syarat sebagaimana yang disebutkan pada ayat (1),
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
d. alasan yang diajukan bertentangan dengan akal sehat, dan
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses pengajuan izin poligami dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Permohonan Tertulis
Permohonan untuk mendapatkan izin poligami harus disampaikan secara tertulis kepada atasan langsung. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 6 ayat 1, yang menyatakan, "Permohonan izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Atasan Langsung," sebagaimana tertulis dalam Pergub.
Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang perlu disertakan oleh ASN yang ingin melaksanakan poligami, sesuai dengan ayat 2. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
a. surat persetujuan tertulis dari istri Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. salinan cetak dan/atau salinan digital keterangan pajak Penghasilan atau laporan harta kekayaan Pegawai ASN pria yang bersangkutan;
c. surat pernyataan kesanggupan untuk berlaku adil terhadap istri dan anak-anak;
d. surat keterangan dari dokter pemerintah yang menjelaskan alasan yang mendasari perkawinan, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a; serta
e. salinan cetak dan/atau salinan digital putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482441/original/024948900_1769210307-1001544126.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482440/original/041593200_1769209602-154379.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482439/original/097662000_1769208475-IMG-20260124-WA0005.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482423/original/007306000_1769187020-1000017452.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481427/original/032187300_1769130251-WhatsApp_Image_2026-01-23_at_08.01.58.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482422/original/066428100_1769187014-IMG-20260123-WA0194.jpg)




















