Polisi Bongkar Peredaran Obat Perangsang LGBT di Kupang, 2 Orang Diringkus
Obat keras perangsang LGBT jenis Poppers beredar di Kota Kupang.

Penyidik Direktorat Resnarkoba Polda NTT menangkap dua pria asal Surabaya, Jawa Timur dan Jakarta, karena mengedarkan obat keras perangsang LGBT jenis Poppers di Kota Kupang.
Keduanya berinisial JH dan SW. JH ditangkap di Jakarta sedangkan SW ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada 18 Maret 2025 lalu.
Direktur Resnarkoba Polda NTT Kombes Pol Ardianto Tejo Baskoro mengungkapkan, penangkapan kedua pria ini merupakan hasil pengembangan dari kasus Poppers dari tersangka HYR alias Hen sesuai laporan polisi nomor LP/A/16/RES.4/2024/ SPKT Dit Resnarkoba/Polda NTT, tanggal 11 November 2024.
"Minggu 10 November 2024 malam sekitar pukul 20.30 WITA, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTT berhasil menangkap Hen (27)," jelasnya saat memberikan konferensi pers, didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra," Selasa (25/3).
Menurut Ardianto Tejo Baskoro, warga RT 04, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang itu ditangkap di depan Kantor BMKG, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Dari tangan Hen, polisi mengamankan barang bukti 15 botol berukuran 10 mili liter obat jenis Poppers. Hen mengetahui obat tersebut dari sosial media X, kemudian membelinya dari aplikasi TikTok sebanyak sembilan kali.
Setiap kali dia membeli obat tersebut, Hen memesan 20 botol Poppers. Hen mengaku, membeli 1 botol berukuran 10 mili liter dengan harga Rp120.000, kemudian dijual kembali dengan harga 1 botol berukuran 10 mili liter Rp200.000.
Hen sudah menjual obat jenis Poppers tersebut lebih dari 100 botol melalui media social WhatsApp, Line, Michat dan Wala. Obat ini sudah mendapatkan public warning dari BPOM tanggal 13 Oktober 2021.
"Warning itu tentang pelarangan produk berupa cairan dalam bentuk bahan kimia obat Isobutil Nitrit (Kandungan dari produk jenis Poppers), karena obat tersebut dapat menyebabkan penyakit stroke, serangan jantung bahkan bisa sampai kematian," jelas Ardianto Tejo Baskoro.
Hen dijerat pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal penjara selama 12 tahun. Dalam pengembangan kasus, Hen mengaku mendapatkan produk jenis Poppers tersebut dari Jefri.
"Jefri, warga Bekasi-Jawa Barat selalu mempromosikan obat ini melalui live Tik Tok yang mempromosikan produk Poppers dengan ID @blueboy_sby1," ujar Ardianto Tejo Baskoro.
"Henmenonton Live Tik Tok menggunakan akun Tik Tok dengan ID @king-kiddo69 dan memesan beberapa jenis obat," tambahnya.
Kirim List Pesanan Via WhatsApp
Dalam praktik jual beli obat terlarang itu, Hen mengirimkan daftar list pesanan obat kepada Jefri melalui pesan WhatsApp. Jefri mengarahkan Hen masuk ke situs toko online platinum stor2 milik SW
Jefri berperan sebagai afiliator (sales lepas) yang menjual atau memprosikan produk Poppers di media sosial untuk mendapatkan uang jasa atau fee dari SW selaku pemilik toko yang menjual produk Poppers.
Untuk setiap satu botol produk Poppers yang terjual, Jefri mendapatkan imbalan sebesar Rp10.000. SW mendapatkan produk Poppers dengan cara memesan langsung dari negara China melalui aplikasi.
Jefri dan SW pun dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Jefri dan SW sudah ditahan pasca-dilakukan gelar perkara sejak 19 Maret 2025," tutup Ardianto Tejo Baskoro.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475865/original/031467900_1768665486-MU.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476142/original/031022700_1768713983-WhatsApp_Image_2026-01-18_at_12.09.03.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476114/original/032726800_1768713048-1000742504.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476072/original/065129500_1768710117-WhatsApp_Image_2026-01-18_at_11.02.55.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4781409/original/067008100_1711104260-IMG-20240322-WA0035.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5476010/original/040103700_1768705613-IMG_20260118_091900.jpg)



















