Polisi Ungkap Modus Baru Pencuri Motor Jaktim: Berdalih Cari Kerja
Polisi mengungkap modus baru pencurian motor di Jaktim. Dua pria ditangkap di Duren Sawit berdalih cari kerja, namun itu hanya taktik. Waspadai aksi Pencuri Motor Jaktim ini!

Polisi berhasil mengungkap modus baru pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Timur. Dua pelaku, MN (27) dan M (23), ditangkap setelah gagal beraksi di Pondok Kopi. Mereka berdalih sedang mencari pekerjaan saat berkeliling di lokasi kejadian.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Kamis (8/1) sekitar pukul 08.30 WIB. Tepatnya di Jalan Robusta, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit. Kedua pria asal Bogor ini tertangkap basah oleh korban dan warga setempat.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno menyatakan bahwa alasan mencari kerja hanyalah modus. Pelaku sengaja mencari kesempatan untuk mencuri motor yang kuncinya masih tergantung. Niat jahat tersebut muncul secara spontan.
Modus Operandi Pencuri Motor Jaktim yang Terungkap
Kompol Sutikno menjelaskan detail modus operandi kedua pelaku. Mereka melihat sepeda motor Yamaha NMAX terparkir di depan minimarket. Kunci kendaraan tersebut masih menempel, memancing niat jahat mereka.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku, yaitu saat berjalan di Jalan Robusta, mereka melihat ada sepeda motor terparkir di minimarket dengan kunci masih menempel," jelas Sutikno. "Dari situ, timbul niat untuk mengambil kendaraan tersebut." Aksi ini terjadi secara spontan.
Pelaku MN dan M kemudian mencoba membawa kabur motor tersebut. Namun, tindakan mereka dipergoki oleh korban dan warga sekitar. Keduanya langsung diamankan di lokasi kejadian.
Alasan Tak Masuk Akal dan Penegakan Hukum
Saat diperiksa, kedua pelaku berdalih sedang mencari pekerjaan di sekitar Pondok Kopi. Alasan ini dinilai tidak masuk akal oleh pihak kepolisian. "Jam delapan malam, mau cari kerja di mana? Cari kerja di jalan raya kan? Modusnya seperti itu," ucap Sutikno.
Polisi menyimpulkan bahwa dalih mencari kerja hanyalah upaya mengelabui. Ini adalah taktik untuk mencari kesempatan melakukan tindak kejahatan. Sutikno menegaskan bahwa mencari pekerjaan di jalanan tidaklah masuk akal.
Berdasarkan pemeriksaan, ini adalah kali pertama kedua pelaku melakukan pencurian. Keduanya dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ancaman hukuman untuk pencurian dengan pemberatan ini di atas lima tahun penjara.
Imbauan Kewaspadaan untuk Warga Jaktim
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci sepeda motor milik korban. Penyidik akan melakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pelaku dalam kasus lain. Hal ini penting untuk mengungkap jaringan kejahatan jika ada.
Kapolsek Duren Sawit mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. Kecerobohan dapat memicu terjadinya tindak kejahatan.
"Kami menekankan pentingnya memastikan kunci kendaraan dicabut dan sistem pengaman digunakan untuk mencegah kejahatan," imbau Sutikno. Langkah pencegahan ini sangat krusial. Keamanan kendaraan pribadi adalah tanggung jawab bersama.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474567/original/045852200_1768486517-1000651852.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474537/original/056082100_1768484276-PHOTO-2026-01-15-14-38-24.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474561/original/035946000_1768485082-IMG_6630.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474506/original/057058400_1768480771-WhatsApp_Image_2026-01-15_at_19.36.12.jpeg)
:strip_icc():watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/4989902/original/056698400_1730703092-3282768f-65a3-45c6-8d68-08e86fa380b1__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472059/original/075252200_1768308782-Tangkapan_layar__Guru_SD_di_Lampung_Marah_Gara-Gara_Menu_MBG_Basi_Diduga_Bikin_Siswa_Keracunan.jpg)










