Polres Blitar Tangani Dugaan Salah Tangkap, Pastikan Proses Transparan dan Profesional
Polres Blitar menindaklanjuti aduan dugaan salah tangkap yang melibatkan oknum anggota. Penyelidikan internal memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.

Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran prosedur. Aduan ini terkait penangkapan tidak sah oleh oknum anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar. Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman memastikan proses transparan.
Penyelidikan internal dilakukan oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal) untuk mengusut kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar aturan berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri.
Kasus ini berawal dari curahan hati FE di media sosial Facebook yang merasa menjadi korban salah tangkap. FE merupakan warga Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Kejadian ini bermula dari aduan tetangga korban, seorang perempuan usia 52 tahun, terkait kasus asusila.
Kronologi Aduan dan Hasil Penyelidikan Internal
Aduan dugaan salah tangkap ini mencuat setelah FE, seorang warga Blitar, membagikan pengalamannya di media sosial. Ia mengaku menjadi korban penangkapan yang tidak sesuai prosedur. FE dibawa oleh polisi pada tanggal 21 Agustus, terkait kasus tindak pidana asusila terhadap perempuan berinisial ETS.
Dalam pengakuannya, FE sempat mendapatkan pukulan dari anggota dan dipaksa melepas baju oleh petugas. Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Seksi Propam Polres Blitar menyimpulkan hal berbeda. Dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan oleh FE tidak terbukti. Kesimpulan ini dikuatkan oleh keterangan saksi serta hasil visum et repertum.
Terkait alasan FE diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan, Kapolres Blitar menjelaskan alasannya. FE tidak mengganti celana dan pakaian dalamnya selama dua hari. Pakaian tersebut juga diperlukan sebagai barang bukti untuk dikirim ke Labfor Polda Jatim. Karena tidak memiliki pengganti, petugas memberikan celana sementara kepada FE.
Isu mengenai foto FE dalam keadaan telanjang yang beredar di masyarakat juga dibantah. Petugas tidak memfoto FE dalam kondisi tersebut. Mereka hanya memfoto barang bukti berupa celana dan pakaian dalam milik yang bersangkutan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam kasus asusila yang ditangani Satuan Reserse dan Kriminal.
Komitmen Transparansi dan Penegakan Aturan Polri
Polres Blitar menegaskan komitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan. Komitmen ini berlaku baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tahap II kepada FE. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum dan penyelidikan internal berjalan secara akuntabel. Hasil penyelidikan internal saat ini telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk pemeriksaan pendahuluan.
AKBP Arif Fazlurrahman kembali menegaskan bahwa Polri akan menindak anggota yang melakukan tugas tidak sesuai prosedur. "Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di institusi kepolisian," kata Arif. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Melalui mekanisme pengawasan internal yang transparan dan profesional, Polres Blitar berupaya menjaga integritas anggotanya. Ini juga untuk memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku. Komitmen ini penting untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)



















