PPP Solid Pasca Muktamar, Agus Suparmanto Resmi Nahkodai Partai
Ade Irfan menegaskan, jika Calon Ketua Umum (Caketum) PPP, Agus Suparmanto telah terpilih secara aklamasi menjadi Ketum PPP periode 2025-2030.

Ketua Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ade Irfan Pulungan, menegaskan tidak ada dualisme maupun perpecahan di internal partainya usai digelarnya Muktamar ke-X yang berlangsung pada 27–29 September 2025 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam spekulasi yang berkembang pasca pelaksanaan forum tertinggi partai tersebut.
"Maka dari itu Mahkamah berkewajiban untuk menyampaikan menyampaikan bahwasannya tidak ada perselisihan internal yang terjadi," kata Ade Irfan dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/10) malam.
"Apakah itu dualisme? Apakah itu perpecahan? Apakah itu konflik? Dan lain sebagainya. Yang pasti kami katakan adalah proses semua berjalan dengan baik sesuai dengan kesepakatan para muktamirin yang itu diatur dalam tata tertib Muktamar," sambungnya.
Menetapkan Agus Suparmanto Terpilih Secara Aklamasi
Dalam kesempatan itu, Ade Irfan menegaskan, jika Calon Ketua Umum (Caketum) PPP, Agus Suparmanto telah terpilih secara aklamasi menjadi Ketum PPP periode 2025-2030.
"Mencermati Muktamar PPP yang digelar 27-29 September di Hotel mercure, Ancol, Jakarta yang telah memilih dan menetapkan secara aklamasi terpilihnya bapak Haji Agus Suparmanto," tegasnya.
Hal itu ditegaskannya sudah melalui sebuah proses dengan mekanisme yang sudah ada.
"Kami melihat itu melalui proses yang sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada yakni memenuhi jadwal acara dan tata tertib yang telah disepakati oleh para peserta," ujarnya.
Selain itu, apa yang disampaikannya itu disebutnya berdasarkan Undang-Undang Partai Politik.
"Maka dari itu kewenangan Mahkamah Partai sesuai dengan dasar atau runjukannya Undang-Undang Partai Politik ya bahwa Mahkamah Partai melaksanakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik," sebutnya.
"Pasal 32 dan Pasal 33 dan surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang menjadi dasar patokan terhadap adanya perselisihan partai," katanya.



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/2328533/original/026626100_1534157899-000_14L65B.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523401/original/029362700_1772811975-IMG_2173.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523397/original/037159800_1772810364-1001064226.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456397/original/003531100_1766854165-florian-wirtz-liverpool-selebrasi-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523348/original/025470200_1772803676-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Maret_2026.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523376/original/059630300_1772808596-1001063972.jpg)

















