Roy Suryo Cs Dicekal Keluar Negeri dan Wajib Lapor
Pencekalan itu diajukan setelah delapan orang itu berstatus sebagai tersangka.

Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Meski tidak ditahan, Polda Metro melayangkan surat pencekalan kepada imigrasi. Kini, delapan orang itu telah dilarang bepergian ke luar negeri.
"Delapan orang yang dicekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Dia menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.
"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ucap dia.
Tetap Boleh Keluar Kota Selama Memenuhi Kewajiban Lapor
Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor.
"Kalau jalan-jalan ke luar kota saja ke Semarang, ke Bali boleh. Tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir," ucap dia.
Budi menegaskan, kewajiban lapor berlaku untuk delapan orang tersangka. "Wajib lapor delapan tersangka juga," tandas dia.
Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Dalam 2 Klaster
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan pada perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Tersangka Klaster ke-2
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482953/original/096463000_1769306579-Bupati_Bandung_Barat_Jeje_terjebak_lumpur_di_lokasi_longsor_Cisarua.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482949/original/032867700_1769305680-Banjir_rendam_20_kecamatan_di_Karawang.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3012190/original/069020700_1578048500-20200103-Banjir-Green-Garden-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482946/original/054584800_1769303572-bantuan_logistik_di_Cisarua_KBB.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482945/original/014554700_1769302563-KPK_geledah_kantor_koperasi_terkait_kasus_Bupati_Pati_Sudewo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4255388/original/099094100_1670573986-20221209-Cuaca-Ekstrem-Faizal-4.jpg)























