Sama-Sama lagi Mabuk, Empat Pemuda di Bali Serempetan Motor di Jalan Berujung Dikeroyok hingga Tewas
IMA tewas setelah ditusuk gunting berkali-kali oleh pelaku.

Kepolisian Polres Gianyar, Bali, menangkap tiga pelaku pengeroyokan dan penusukan terhadap IMA (26). Buntut penganiayaan itu IMA tewas.
Tiga orang yang ditangkap yakni IKI (27), IMTY (27), dan IPS (27). Pengeroyokan bermula dari perkara sengolan atau serempetan sepeda motor. Saat kejadian, ketiga pelaku menggunakan dua sepeda motor dan korban seorang diri mengendarai sepeda motor.
"Serempetan dan terus terjadi cekcok antara mereka," kata Kapolres Gianyar AKBP Umar, di Mapolres Gianyar, Kamis (23/1).
Kronologi
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, di Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (17/1) pukul 03.49 WITA. Korban ditemukan tewas bersimbah darah.
Polisi datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pelaku langsung dikejar. Dua orang inisial IKI dan IMTY ditangkap di dua tempat yang berbeda pada Senin (20/1). Kemudian tersangka IPS ditangkap pada Selasa (21/1) dini hari.
Sebelum penganiayaan terjadi, ketiga pelaku bertemu dengan korban di Jalan Raya Tojan Blahbatuh. Korban dan pelaku berkendara berlawanan dan sepeda motor dan saling serempet. Kemudian terjadi cekcok dan akhirnya korban dikeroyok.
Selanjutnya, salah satu pelaku ada yang mengambil gunting dari sepeda motor lalu menusuk korban berkali-kali dan akhirnya korban tewas. Para pelaku kabur dan korban tewas akibat 17 luka tusuk di seluruh tubuh korban. Namun, sebelum peristiwa tersebut korban dan pelaku diketahui sedang mengkonsumsi minuman keras atau alkohol.
"Berdasarkan penelusuran enam jam sebelum kejadian, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun para tersangka, memang korban dan para tersangka sedang mengkonsumsi minuman beralkohol," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)























