'Saya Sakit Hati sama Dia, Dia Pukul Duluan'
Seperti diketahui, pelaku ialah pemuda lain berinisial TN (19).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkap, peristiwa pembacokan yang menewaskan seorang pelajar berinisial ZA (17) di pelataran sebuah bengkel di bilangan Cikuda, Pasir Biru, Cibiru, Bandung, diduga dilatari sakit hati pelaku. Seperti diketahui, pelaku ialah pemuda lain berinisial TN (19).
"Jadi ini motif masih kita dalami, tapi sementara hasil pemeriksaan yang bersangkutan pernah sakit hati dengan korban karena katanya pernah dipukul," katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (4/8).
Terkait adanya dugaan unsur asmara yang turut melatarbelakangi masalah itu, Budi menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.
"Soal asmara kita masih dalami, karena hasil pemeriksaan yang bersangkutan pernah sakit hati dengan korban," katanya.
Budi pun menjelaskan terkait rentetan peristiwa yang berujung pada tewasnya korban ZA pada Jumat (1/8) lalu sekitar pukul 20.30 Wib itu. Ia menjelaskan kala itu korban yang tengah berada di bengkel DG Motor THR Project di Jalan Cikuda, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru didatangi pelaku.
Mereka pun terlibat cekcok. Dalam perseteruan itu pelaku kemudian menyerang korban dengan sebilah celurit yang berada di bengkel tersebut sebanyak 2 kali.
"Pertama tidak mengenai korban sedangkan bacokan kedua mengenai dada sebelah kiri yang akibat mengalami luka pada bagian dada dan akhirnya korban atas nama Zack meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.
Usai melakukan penyerangan itu, dijelaskan Budi pelaku TN langsung meninggalkan TKP. Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku pun berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Panyileukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan Pelaku
Sementara itu, pelaku TN yang dihadirkan saat konferensi pers mengakui bahwa aksinya dilatari rasa dendam. Saat ditanyai oleh Kapolresbes, TNI bilang dia ditantang kemudian dipukul oleh korban. Lantaran merasa terdesak dia langsung mengambil celurit yang ada di bengkel tersebut dan menyerang korban.
"Saya sakit hati sama dia. Dia ngajak berantem terus mukul duluan. Saya terdesak," kata dia.
"Dia yang nantangin, saya dipukul, saya terdesak, karena dia lebih tinggi dari saya. Ada celurit saya bacokin. Yang satu kena rolling door, yang satu kena (ke korban)," ujarnya.
Atas perbuatannya, kini TNI menjadi tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung guna proses hukum lebih lanjut. Kapolrestabes mengatakan pelaku disangkakan pasal 338 juncto 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun.





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5480103/original/031715700_1769041871-IMG_5557.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482811/original/027935300_1769254413-IMG_7051.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482788/original/034488500_1769250453-G_a6Q8XbYAAsm42.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482438/original/071932200_1769206214-Inter_Milan_vs_Pisa_lagi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5456635/original/096053100_1766912433-david.jpeg)























