Selundupkan Sabu di Kelamin Buat Pesta Bareng Pacar di Bali, Perempuan Asal Malaysia Kini Lebaran di Penjara
Dari pengakuan pelaku menyelundupkan narkotika itu ke alat kelaminnya untuk berpesta dengan pacar dan teman-temannya selama di Bali.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali menangkap seorang perempuan berinisial AAN (26) asal Malaysia yang nekat menyeludupkan narkotika jenis sabu ke Pulau Dewata.
Tersangka AAN, menyeludupkan narkotika sabu seberat 11,84 gram dengan cara disimpan dalam kondom lalu dimasukkan ke dalam kelaminnya untuk mengelabui petugas keamanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Setelah ditanyakan oleh petugas, dirinya mengaku memperoleh barang narkotika tersebut dari seseorang temannya yang bernama Aran alias Boy yang masih jadi daftar pencarian orang (DPO)," kata Kepala BNN Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, saat konferensi pers di kantor BNN di Denpasar, Bali, Kamis (6/3).
Kronologi Penyelundupan
Kronologi penyelundupan narkoba itu berawal pada Selasa (18/2) sekitar pukul 00.10 WITA, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, mencurigai seorang penumpang perempuan atau tersangka yang akan melewati pemeriksaan bea dan cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kemudian, setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray, petugas menemukan satu buah kondom berwarna hitam di dalam alat kelamin tersangka. Setelah kondom berwarna hitam diperiksa, di dalamnya ditemukan satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang di kantor BNNP Bali memiliki berat 11,84 gram netto.
Dari pengakuan pelaku menyelundupkan narkotika itu ke alat kelaminnya untuk berpesta dengan pacar dan teman-temannya selama di Bali.
"Jadi yang bersangkutan datang ke Bali dalam rangka liburan untuk healing. Dia berjanjian dengan pacarnya di Bali, barang bukti yang digunakan informasinya akan digunakan oleh mereka beserta temen-temannya dari Malaysia," ujar dia.
Pelaku mengaku datang seorang diri ke Bali dan tidak bersamaan dengan teman-temanku dan pacarnya ke Bali.
"Untuk dugaan dia mendistribusikan ke pengguna yang lain sementara belum ada ke arah ke sana," kata Rudy.
Tersangka tidak dihadirkan saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Bali dan dijerat dengan Pasal 114, Ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

























:strip_icc()/kly-media-production/medias/2976158/original/070337400_1574578011-Ilustrasi_Aparatur_Sipil_Negara.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568944/original/059485100_1777397365-WhatsApp_Image_2026-04-29_at_00.24.46.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568943/original/099986000_1777397212-IMG_20260428_234148.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568925/original/005864300_1777392439-IMG_4111.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568872/original/074765900_1777384329-1001960552.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5568892/original/012409900_1777388072-WhatsApp_Image_2026-04-28_at_21.32.20.jpeg)




















