Sudah 3,5 Tahun Berjalan, Ini Tantangan Sinergi KemenPPPA dalam Percepatan Implementasi UU TPKS
KemenPPPA menyoroti pentingnya sinergi antar Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah untuk mempercepat implementasi UU TPKS yang sudah berjalan 3,5 tahun. Apa saja tantangannya?

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti pentingnya sinergi kuat antar Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah. Sinergi ini krusial untuk mempercepat diseminasi dan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Desy Andriani, di Jakarta pada hari Jumat. Beliau menekankan bahwa kolaborasi adalah kunci untuk memastikan UU TPKS dapat berfungsi secara optimal di seluruh lapisan masyarakat.
Meskipun UU TPKS telah berjalan selama tiga setengah tahun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksanaannya. Undang-undang ini merupakan payung hukum komprehensif yang bertujuan melindungi korban kekerasan seksual.
Pentingnya Diseminasi dan Internalisi UU TPKS
Kementerian dan lembaga memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi terkait UU TPKS. Desy Andriani menyatakan, "Kementerian dan lembaga merupakan garda terdepan yang strategis untuk menyebarluaskan informasi terkait UU TPKS." KemenPPPA berupaya keras untuk menginternalisasi serta memperluas wawasan mengenai UU TPKS dan aturan turunannya di tingkat K/L.
UU TPKS dirancang sebagai payung hukum yang komprehensif. Cakupannya meliputi upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban, serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual. Keberadaan undang-undang ini sangat vital mengingat maraknya kasus kekerasan seksual di masyarakat.
Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam di setiap K/L menjadi sangat penting. Pemahaman ini akan memastikan substansi UU TPKS dapat diimplementasikan secara menyeluruh dan efektif. Tanpa pemahaman yang merata, tujuan utama undang-undang ini akan sulit tercapai.
Tantangan Implementasi dan Pembentukan UPTD PPA
Meskipun UU TPKS sudah berjalan selama tiga setengah tahun, implementasinya masih dihadapkan pada berbagai tantangan signifikan. Salah satu tantangan adalah transformasi layanan yang ada; dari enam layanan saat ini, akan bertransformasi menjadi sebelas layanan di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Desy Andriani menambahkan bahwa KemenPPPA terus mendorong percepatan pembentukan UPTD PPA di seluruh daerah. "Tantangan lain adalah belum terbentuknya UPTD PPA di seluruh provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya. Pembentukan UPTD PPA ini merupakan mandat langsung dari undang-undang.
Ketiadaan UPTD PPA di banyak wilayah menjadi hambatan serius. Unit ini berfungsi sebagai ujung tombak dalam memberikan perlindungan dan layanan kepada perempuan serta anak korban kekerasan. Tanpa unit ini, akses korban terhadap bantuan menjadi terbatas.
Kolaborasi Strategis untuk Layanan Berperspektif Korban
Untuk mengatasi tantangan yang ada, KemenPPPA berencana menjalin kolaborasi erat dengan berbagai K/L terkait. Utamanya, kerja sama akan dilakukan dengan Kementerian Hukum untuk memastikan kualitas layanan. Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan standar layanan.
Fokus utama kolaborasi ini adalah melaksanakan sertifikasi dan standardisasi layanan UPTD PPA. Dengan adanya sertifikasi dan standardisasi, diharapkan masyarakat dapat menerima pelayanan yang berkualitas tinggi dan berperspektif korban. Ini memastikan korban mendapatkan penanganan yang layak.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KemenPPPA untuk terus memperkuat kerangka perlindungan. Tujuannya adalah memastikan setiap korban kekerasan seksual mendapatkan keadilan dan pemulihan yang memadai. Sinergi KemenPPPA Implementasi UU TPKS menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Sumber: AntaraNews



























:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523436/original/088155600_1772816651-1001064690.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523431/original/011866200_1772816106-260254.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5211473/original/020366100_1746581539-hansi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519603/original/021723700_1772587901-AP26062748359237.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5343404/original/006730000_1757415749-14689.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523402/original/083790500_1772811975-IMG_2172.jpeg)












