Tahukah Anda, Perlintasan Liar Tanpa Pengamanan Bisa Sebabkan Kecelakaan Fatal? KAI Daop 7 Madiun Gencarkan Penutupan Perlintasan Liar Demi Keselamatan KA
PT KAI Daop 7 Madiun secara agresif melakukan Penutupan Perlintasan Liar demi keselamatan perjalanan kereta api. Langkah ini penting untuk mencegah kecelakaan fatal, namun apa saja bahaya yang mengintai di perlintasan tidak resmi?

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengambil langkah tegas untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api. Mereka secara aktif menutup perlintasan sebidang liar yang tersebar di wilayah operasionalnya. Upaya ini merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang telah berjalan.
Salah satu lokasi penutupan terbaru berada di KM 113+3/4, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Talun dan Stasiun Garum. Tindakan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk mengurangi potensi kecelakaan yang dapat membahayakan baik perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. Keselamatan menjadi prioritas utama bagi KAI.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya. Perlintasan tersebut tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan standar yang memadai. Penutupan ini diharapkan dapat meminimalisir insiden yang tidak diinginkan di jalur kereta api.
Bahaya dan Upaya Penutupan Perlintasan Liar
Keberadaan perlintasan sebidang liar menjadi ancaman serius bagi keselamatan lalu lintas kereta api dan pengguna jalan. Tanpa palang pintu, rambu peringatan, atau penjaga, risiko tabrakan sangat tinggi. Kondisi ini mendorong KAI Daop 7 Madiun untuk terus berupaya melakukan penertiban. Mereka bertekad menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pihak.
Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah berhasil menutup sepuluh titik perlintasan sebidang liar. Pencapaian ini merupakan bagian dari target program yang telah ditetapkan, yaitu sebanyak lima belas titik lokasi pada tahun 2025. Proses normalisasi jalur ini terus berjalan secara bertahap dan terencana.
Rokhmad Makin Zainul menyatakan, "Penutupan perlintasan sebidang liar tersebut merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan." Pernyataan ini menegaskan komitmen KAI terhadap keselamatan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung penuh inisiatif ini.
Aturan Hukum dan Sanksi Terkait Jalur Kereta Api
KAI Daop 7 Madiun tidak hanya menutup perlintasan liar, tetapi juga melarang aktivitas yang dapat mengganggu pandangan atau membahayakan perjalanan kereta api. Larangan ini mencakup pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, serta penanaman pohon tinggi. Penempatan barang di jalur kereta api juga termasuk dalam larangan tersebut.
Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178. Regulasi ini secara jelas mengatur tentang kewajiban menjaga ruang bebas di sekitar jalur kereta api. Tujuannya adalah untuk memastikan visibilitas dan keamanan operasional kereta api tetap terjaga.
Lebih lanjut, Pasal 192 dari undang-undang yang sama juga mengatur sanksi bagi pelanggar. "Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)," jelas Zainul. Sanksi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keselamatan perkeretaapian.
Sosialisasi dan Imbauan Keselamatan KAI
Selain tindakan penutupan fisik, KAI Daop 7 Madiun juga aktif menggelar sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi tentang bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api. Edukasi publik menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan kecelakaan. Kesadaran masyarakat diharapkan dapat meningkat.
KAI mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan. Fasilitas tersebut meliputi pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya. Penggunaan perlintasan resmi adalah cara paling aman untuk menyeberangi jalur kereta api. Ini demi keselamatan bersama.
Rokhmad Makin Zainul berharap, "Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama." Dukungan dan kepatuhan dari masyarakat sangat vital. Hal ini untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi semua pihak. KAI berkomitmen penuh pada keselamatan.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)









