Terungkap! Rakornas Baznas 2025 Hasilkan 9 Resolusi Kunci Perkuat Tata Kelola Zakat Nasional
Rakornas Baznas 2025 sukses merumuskan 9 resolusi strategis untuk memperkuat tata kelola zakat di Indonesia. Penasaran bagaimana Baznas akan menyejahterakan umat?

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI baru saja menyelesaikan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tahun 2025 di Jakarta, sebuah forum penting yang berlangsung dari tanggal 26 hingga 29 Agustus. Pertemuan strategis ini berhasil merumuskan sembilan resolusi krusial yang ditujukan untuk memperkuat tata kelola zakat di seluruh Indonesia. Resolusi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan, memperluas jangkauan manfaat zakat, serta mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan secara nasional.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menegaskan bahwa penguatan kelembagaan Baznas merupakan prioritas utama dan menjadi wujud nyata komitmen lembaga dalam mendukung agenda pembangunan nasional. Komitmen ini selaras dengan visi AstaCita, sebuah kerangka kerja yang memandu arah pembangunan bangsa menuju kesejahteraan bersama. Zakat, menurutnya, bukan hanya bagian dari dakwah, melainkan juga instrumen vital untuk mencapai kesejahteraan umat.
Dalam kesempatan yang sama, Noor Achmad juga menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Tata Kelola Zakat. Putusan ini secara signifikan memperkuat posisi Baznas RI dalam mengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk kemaslahatan bangsa. Diharapkan, keputusan ini dapat membuka jembatan kolaborasi yang lebih erat antara Baznas dan seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah, dalam upaya bersama menyejahterakan masyarakat.
Penguatan Kelembagaan dan Visi AstaCita dalam Tata Kelola Zakat
Penguatan kelembagaan Baznas menjadi landasan utama dalam upaya peningkatan tata kelola zakat nasional. Baznas, bersama dengan Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota, siap menjadi garda terdepan dalam penyejahteraan umat serta penanggulangan kemiskinan. Komitmen ini sejalan dengan pencapaian agenda pembangunan nasional, khususnya dalam mendukung visi AstaCita yang diemban oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Selain penguatan internal, Baznas juga berkomitmen penuh untuk menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga melalui penerapan prinsip 3 Aman. Prinsip ini mencakup Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, dengan penekanan khusus pada Aman NKRI sebagai fondasi utama. Peneguhan prinsip Aman NKRI ini sangat penting untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa melalui pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat turut memberikan dorongan signifikan. Keputusan ini secara eksplisit memperkuat kedudukan Baznas sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional. Hal ini memungkinkan Baznas untuk lebih proaktif dalam menjalankan perannya sebagai jembatan penghubung antara para muzaki dan mustahik, serta menjalin sinergi dengan berbagai pihak.
Strategi Peningkatan Kapasitas dan Optimalisasi Pengumpulan Zakat
Untuk mencapai tujuan yang lebih besar, Baznas akan melanjutkan penguatan empat pilar utama tata kelola zakat nasional. Pilar-pilar ini meliputi penguatan regulasi dan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), pengembangan infrastruktur pendukung, serta penguatan jaringan dan sinergi dengan berbagai pihak. Upaya ini dirancang untuk memastikan pengelolaan zakat yang lebih profesional dan efisien.
Salah satu langkah konkret dalam optimalisasi pengumpulan zakat adalah mendorong pengesahan rancangan Peraturan Presiden zakat ASN dan Pegawai BUMN. Inisiatif ini diharapkan dapat mengoptimalkan capaian target pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara nasional pada tahun 2026. Regulasi ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemotongan zakat penghasilan secara otomatis.
Selain itu, Baznas Kabupaten/Kota juga berkomitmen untuk mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan masjid di seluruh wilayahnya. Pembentukan UPZ ini akan melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ulama, dengan target penyelesaian dalam dua bulan ke depan. Pendirian UPZ di tingkat akar rumput ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pengumpulan dan distribusi zakat.
Perluasan Jangkauan dan Sinergi Multi-Pihak
Optimalisasi pengumpulan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) menjadi fokus penting dalam tata kelola zakat yang berpotensi dikelola oleh Baznas. DSKL ini mencakup berbagai jenis harta seperti harta tak bertuan (mal majhul), harta luqothah, tanah tak berpemilik (ihyaul mawat), sanksi pidana (ta’zir), dam atau denda, denda berat haji (badonah), iwad, hingga dormant account. Pengelolaan DSKL ini diharapkan dapat menambah potensi dana yang dapat disalurkan untuk kesejahteraan umat.
Guna memperkuat sinergi dan profesionalisme amil zakat, Baznas juga mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah. AAZRI akan berfungsi sebagai wadah asosiasi profesi amil zakat untuk meningkatkan kapasitas dan menegakkan profesionalisme pengelolaan zakat. Pembentukan AAZRI ini ditargetkan selesai dalam dua bulan sejak Rakornas, menunjukkan komitmen Baznas terhadap pengembangan SDM amil.
Terakhir, Baznas akan memperkuat sinergi multipihak melalui kolaborasi erat dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan lembaga internasional. Kolaborasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperluas kontribusi Baznas di tingkat nasional, tetapi juga dalam isu-isu kemanusiaan global. Dukungan terhadap Palestina dan masyarakat terdampak krisis lainnya menjadi contoh nyata komitmen Baznas dalam skala internasional.
Rakornas Baznas 2025 telah menghasilkan sembilan resolusi penting untuk memperkuat tata kelola zakat di Indonesia. Resolusi-resolusi tersebut adalah:
- Baznas, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota siap menjadi garda terdepan penyejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional sesuai visi AstaCita Pemerintahan Prabowo-Gibran.
- Baznas, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota berkomitmen menjaga serta meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip 3 Aman yaitu Aman Syari, Aman Regulasi, Aman NKRI, khususnya meneguhkan Aman NKRI sebagai landasan dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Melanjutkan penguatan empat pilar utama pengelolaan zakat nasional, mencakup penguatan regulasi dan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan infrastruktur, serta penguatan jaringan dan sinergi.
- Mendorong pengesahan rancangan Peraturan Presiden zakat ASN dan Pegawai BUMN guna mengoptimalkan capaian target pengumpulan ZIS dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) nasional tahun 2026.
- Baznas Kabupaten/Kota berkomitmen mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan, UPZ Kecamatan, dan UPZ Masjid di seluruh wilayahnya masing-masing sesuai dengan jumlah desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ulama dalam dua bulan sejak hari ini.
- Optimalisasi pengumpulan DSKL yang berpotensi dikelola oleh Baznas meliputi harta tak bertuan (mal majhul), harta atau barang yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain, serta tidak diketahui siapa pemiliknya (luqothah), tanah tak berpemilik atau terurus (ihyaul mawat), sanksi pidana (ta’zir), dam atau denda, denda berat haji (badonah), iwad, dormant account, dan lain sebagainya.
- Mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah sebagai wadah asosiasi profesi amil zakat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas, serta menegakkan profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh wilayah dalam dua bulan sejak hari ini.
- Memperkuat sinergi multipihak melalui kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan lembaga internasional, serta memperluas kontribusi Baznas dalam isu-isu kemanusiaan global, termasuk dukungan terhadap Palestina dan masyarakat terdampak krisis lainnya.
- Mengapresiasi putusan MK atas Judicial Review Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang semakin memperkuat kedudukan Baznas sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475809/original/032406400_1768655848-IMG_20260117_083259.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475808/original/013591300_1768655186-1001517114.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475805/original/035346900_1768654776-215663.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475804/original/020764700_1768654307-IMG_6777.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475801/original/084943600_1768652673-Banjir_Pemalang.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475773/original/014572800_1768649118-Pesawat_ATR_42-500.png)









