DPRD Bali Segel Lapangan Padel Jungle Padel di Badung: Langgar Tata Ruang LP2B
Penyegelan Lapangan Padel Bali, Jungle Padel, di Desa Munggu, Badung, dilakukan DPRD Bali karena melanggar tata ruang dan berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali baru-baru ini melakukan penyegelan terhadap sebuah lapangan olahraga padel bernama Jungle Padel.
Fasilitas olahraga modern ini berlokasi di wilayah Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali, dan tindakan penyegelan dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Penyegelan ini dipicu oleh temuan bahwa usaha tersebut beroperasi hanya dengan modal sistem perizinan terintegrasi (OSS) yang dikelola pusat.
Namun, Jungle Padel tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung.
Lebih lanjut, lokasi pembangunan lapangan padel tersebut ternyata berada di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sekaligus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kondisi ini secara tegas melanggar ketentuan tata ruang Provinsi Bali yang melarang pembangunan nonpertanian di area tersebut.
Pelanggaran Tata Ruang dan Perizinan Lapangan Padel Bali
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menjelaskan bahwa kegiatan usaha padel di Munggu ini jelas tidak diizinkan.
Menurutnya, tidak boleh ada pembangunan dalam bentuk apa pun di atas lahan LP2B, yang merupakan zona hijau P1.
Lahan tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi kegiatan pertanian, bukan untuk pembangunan fasilitas olahraga.
Dinas PUPR Badung juga membenarkan bahwa kawasan tempat Jungle Padel berdiri adalah LP2B.
Perwakilan Dinas PUPR Badung, I Wayan Bawa, menegaskan bahwa dinasnya tidak pernah menerbitkan izin bagi Jungle Padel.
Ia menambahkan, secara logika dan aturan, dinas perizinan juga tidak mungkin mengeluarkan izin di jalur hijau.
Jika sampai ada izin yang dikeluarkan, hal itu bisa berimplikasi pidana karena melanggar ketentuan tata ruang.
Pelanggaran ini tergolong serius karena menyangkut perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yang vital.
Terlebih lagi, lapangan padel tersebut sudah beroperasi sejak 1 Desember 2025 tanpa mengantongi izin yang sah dari pemerintah daerah.
Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam mematuhi regulasi yang berlaku di wilayah Bali.
Kronologi Penyegelan dan Tanggapan Pihak Terkait
Penyegelan Lapangan Padel Bali ini bermula dari laporan resmi masyarakat kepada Pansus TRAP DPRD Bali.
Menanggapi laporan tersebut, Pansus TRAP bersama beberapa anggotanya segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan sidak.
Hasil sidak mengkonfirmasi dugaan awal mengenai pelanggaran tata ruang dan perizinan.
Berdasarkan temuan tersebut, I Made Supartha merekomendasikan agar usaha Jungle Padel ditutup sementara.
Penutupan ini akan berlangsung sambil menunggu proses penertiban dan penegakan aturan lebih lanjut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, kemudian menindaklanjuti rekomendasi ini.
Satpol PP Bali menegakkan aturan dengan melakukan pemasangan garis penyegelan di lokasi.
Meskipun digunakan sebagai arena olahraga, keberadaan bangunan Jungle Padel jelas melanggar jika tidak sesuai peruntukannya.
Investor asal Swedia dan pemilik Jungle Padel, Ronald Steven, menerima keputusan penyegelan ini.
Steven mengakui bahwa usahanya baru mendapat rekomendasi dari izin OSS, sementara izin membangun dari dinas terkait di Kabupaten Badung belum diurus.
PT Jungle Padel Seseh, sebagai pengelola, sepakat menghormati kebijakan Pansus TRAP DPRD Bali dan akan segera mengurus kelengkapan izin yang diperlukan.
Implikasi Hukum dan Pesan untuk Investor
Kasus Penyegelan Lapangan Padel Bali ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Pelanggaran tata ruang, terutama di lahan LP2B, memiliki implikasi hukum yang serius.
Hal ini dapat berujung pada sanksi pidana jika terbukti ada penerbitan izin yang tidak sesuai ketentuan.
I Made Supartha menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para investor.
Baik investor lokal maupun asing diharapkan tidak melanggar peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk investasi yang berkelanjutan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pemerintah daerah Bali berkomitmen untuk melindungi lahan pertanian demi ketahanan pangan.
Setiap pembangunan yang tidak sesuai peruntukan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ini adalah upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan serta pertanian.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482946/original/054584800_1769303572-bantuan_logistik_di_Cisarua_KBB.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482945/original/014554700_1769302563-KPK_geledah_kantor_koperasi_terkait_kasus_Bupati_Pati_Sudewo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4255388/original/099094100_1670573986-20221209-Cuaca-Ekstrem-Faizal-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482941/original/040039000_1769300522-Angin_kencang_merusak_sejumlah_lapak_pedagang_di_Sukabumi.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5482938/original/081714600_1769299677-Hogi_dan_Arsita.webp)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4909346/original/009920900_1722820620-lulalahfah_1722515281_3425028883076168366_199618161.jpg)













