DPRD Bali Dalami Sengketa Lahan Jimbaran, Rencanakan Pengukuran Ulang
Pansus TRAP DPRD Bali kembali mendalami kasus sengketa lahan Jimbaran antara masyarakat adat dan PT Jimbaran Hijau, dengan rencana pengukuran ulang untuk menuntaskan masalah.

Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali menyoroti sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Desa Adat Jimbaran dan PT Jimbaran Hijau. Konflik ini terjadi di kawasan Jimbaran, Badung, dan telah menjadi perhatian serius.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, pada Rabu (07/1) di Denpasar, mengumumkan rencana tim untuk kembali turun langsung ke lokasi. Tujuannya adalah melakukan pengukuran ulang batas-batas lahan yang menjadi pokok permasalahan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menuntaskan masalah sengketa lahan Jimbaran yang telah berlangsung lama dan menimbulkan berbagai persoalan. Pengukuran ulang diharapkan dapat memberikan kejelasan data dan menjadi dasar penyelesaian yang adil.
Upaya Pansus TRAP dan Pengukuran Ulang Lahan
Pansus TRAP DPRD Bali telah mencapai kesepakatan penting terkait penanganan sengketa lahan di Jimbaran ini. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membantu proses pengukuran ulang tanpa memungut biaya, menunjukkan komitmen serius untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami sudah sepakat, nanti BPN akan membantu melakukan pengukuran ulang tanpa memungut biaya, itu semua maksudnya untuk menuntaskan masalah,” kata I Made Supartha. Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian konflik yang telah meresahkan masyarakat setempat.
Pengukuran ulang ini menjadi krusial mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai pihak dan dugaan adanya perpindahan tangan lahan sejak lama. Tim Pansus TRAP akan mendalami kembali hasil rapat dengar pendapat sebelumnya.
Akar Masalah dan Perbedaan Klaim Luasan
Sengketa lahan Jimbaran ini bermula dari aduan masyarakat desa adat kepada DPRD Bali. Masyarakat mengeluhkan akses ke pura di kawasan tersebut yang dipersulit oleh perusahaan, bahkan renovasi pura yang didanai Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov Bali) pun tidak diizinkan.
Dari keluhan awal tersebut, warga kemudian menemukan persoalan lain yang lebih mendalam. Mereka menemukan bukti bahwa lahan yang dikuasai PT Jimbaran Hijau merupakan hibah pemerintah, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)-nya diduga telah habis masa berlakunya.
Masyarakat setempat berpendapat bahwa jika tanah tersebut diserahkan pemerintah daerah pada tahun 1994, maka SHGB seharusnya berakhir pada tahun 2019. Namun, lahan tersebut belum juga dikembalikan, memicu pertanyaan besar mengenai status kepemilikan.
Terdapat perbedaan signifikan dalam klaim luasan lahan yang menjadi sengketa. Data masyarakat menyebutkan luasan yang digunakan perusahaan mencapai 280 hektare, sementara PT Jimbaran Hijau mengklaim bahwa milik pemerintah hanya 186 hektare.
Pendalaman Kasus dan Rekomendasi Pansus TRAP
Supartha menjelaskan bahwa Pansus TRAP akan mendalami beberapa aspek penting dalam kasus sengketa lahan Jimbaran ini. Hal ini termasuk memeriksa aliran sungai di wilayah tersebut, status pura yang berada di area SHGB, serta perbedaan luasan lahan yang diklaim.
“Memeriksa juga aliran sungai yang ada di wilayah itu, lalu pura di wilayah itu apakah boleh di SHGB atau tidak kami perdalam, kemudian luasan juga karena SHGB yang ada itu ada perbedaan pandangan, Jimbaran Hijau bilang itu 186 hektare sedangkan masyarakat bilang 280 hektare,” ujar Supartha.
Setelah melakukan pendalaman bukti dan keterangan dari kedua belah pihak, Pansus TRAP DPRD Bali berkomitmen untuk mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi ini akan menjadi panduan bagi pemerintah untuk menyelesaikan sengketa ini secara komprehensif.
“Kami nanti akan mengeluarkan rekomendasi, rekomendasi ini lahir dari seluruh permasalahan yang kita dalami, kami bersama OPD terkait dan BPN akan melakukan sekali lagi rapat kerja tertutup,“ tambahnya. Langkah ini menegaskan keseriusan Pansus dalam mencari solusi terbaik.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475125/original/017162900_1768551859-Biawak_terjepit_pintu.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475071/original/079119100_1768549321-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_14.36.03.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474799/original/092220700_1768536164-1000685319.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5430002/original/070777600_1764649359-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474689/original/075278200_1768530238-mike-maignan-kiper-ac-milan-como-serie-a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426791/original/024464800_1764317618-8.jpg)










