Istana Pastikan Perpres Baru Segera Terbit Usai RUU Haji Disahkan, Apa Saja Poin Krusialnya?
Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan Istana siap terbitkan Perpres baru setelah RUU Haji disahkan. Apa dampak perubahan ini bagi penyelenggaraan haji mendatang?

Istana Kepresidenan mengonfirmasi rencana penerbitan peraturan presiden (perpres) baru terkait Badan Penyelenggara (BP) Haji. Konfirmasi ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Perpres tersebut akan segera diterbitkan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan.
Prasetyo Hadi, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI, menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan haji. Ia berharap pengesahan RUU Haji ini akan membawa dampak positif signifikan. Peningkatan ini diharapkan dapat dirasakan langsung oleh jemaah.
RUU Haji sendiri tengah dimatangkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dijadwalkan akan disahkan dalam Sidang Paripurna pada Selasa (26/8) mendatang. Proses pembahasan intensif ini melibatkan berbagai pihak. Tujuannya adalah memastikan regulasi yang komprehensif dan efektif.
Komitmen Pemerintah untuk Penyelenggaraan Haji Lebih Baik
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan harapan besar terhadap RUU Haji yang akan segera disahkan. Menurutnya, tujuan utama dari regulasi baru ini adalah mewujudkan penyelenggaraan haji yang semakin baik di masa depan. Pernyataan ini disampaikan di sela-sela kegiatan Merdeka Run 8.0 K di Jakarta.
Komitmen pemerintah dalam menerbitkan perpres baru menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti perubahan regulasi. Perpres ini akan menjadi payung hukum operasional bagi Badan Penyelenggara Haji. Diharapkan, langkah ini akan memperkuat tata kelola ibadah haji dan umrah.
Pengesahan RUU Haji dan penerbitan perpres yang menyertainya diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan. Tantangan tersebut meliputi efisiensi pelayanan, transparansi pengelolaan dana, hingga peningkatan kualitas fasilitas bagi jemaah. Semua upaya ini demi kenyamanan dan kekhusyukan ibadah.
Proses Pembahasan Intensif RUU Haji di DPR
Komisi VIIIDPR RI telah bekerja keras dalam beberapa hari terakhir untuk menyelesaikan pembahasan RUU Haji. Bahkan, pembahasan dilakukan hingga akhir pekan, menunjukkan urgensi dan prioritas legislasi ini. Tujuannya agar RUU dapat segera disetujui dan disahkan.
Rapat-rapat pembahasan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPD RI. Rapat terbuka diadakan untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Setelah itu, Komisi VIII DPR melanjutkan dengan rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah.
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah antara DPR dan pemerintah berlangsung intensif. Proses ini memastikan setiap detail dan implikasi dari pasal-pasal dalam RUU telah dipertimbangkan secara matang. Diharapkan tidak ada celah yang dapat menghambat kelancaran penyelenggaraan ibadah.
Poin-Poin Krusial dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji
Beberapa poin penting telah menjadi fokus pembahasan dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu perubahan signifikan adalah nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji. RUU ini mengusulkan perubahan status BP Haji menjadi setingkat kementerian.
Perubahan ini juga diikuti dengan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam pengelolaan haji. Peningkatan ini juga akan memberikan kewenangan yang lebih besar.
Selain itu, RUU ini juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan ini berlaku untuk petugas embarkasi di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya non-muslim. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.
Poin krusial lainnya adalah penetapan kuota haji setingkat kabupaten/kota. Aturan baru ini menetapkan bahwa kuota akan ditetapkan oleh menteri. Sebelumnya, penetapan kuota di tingkat kabupaten/kota merupakan kewenangan gubernur. Perubahan ini bertujuan untuk standarisasi dan efisiensi.
- Perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi setingkat kementerian, dengan Kepala BP Haji disebut menteri.
- Aturan yang memperbolehkan petugas haji non-muslim di embarkasi daerah yang mayoritas penduduknya bukan muslim, tidak berlaku untuk PPIH di Arab Saudi.
- Penetapan kuota haji setingkat kabupaten/kota oleh menteri, menggantikan kewenangan gubernur.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5473406/original/018329500_1768441757-Real_Madrid_vs_Albacete_debut_Arbeloa-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475371/original/033901300_1768585843-IMG_2590.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474672/original/039878600_1768528837-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_08.49.17.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2982506/original/051530500_1575123274-BORGOL-Ridlo.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5357651/original/076578000_1758536150-616b3847-bf9b-4f66-9950-991a1c466855.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5475249/original/075022200_1768559374-Jenazah_warga_Pati_dibawa_menggunakan_perahu_menuju_pemakaman.png)












