Kejaksaan Negeri Batam belum melaksanakan eksekusi putusan kasasi terhadap Kompol Satria Nanda dan sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, meskipun Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis berat pada Oktober 2025.
Komplotan datang menggunakan dua sepeda motor. Dua orang turun mendekati motor yang terparkir, sementara dua lainnya siaga di atas motor untuk kabur.
Satreskrim Polres Maros menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada upaya penghentian kasus.
"Sampai saat ini belum ada penjadwalan ulang, nanti kami akan cek jika sudah ada jadwalnya," kata dia kepada wartawan, Senin (23/2).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, dengan JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dakwaan.
Pelaku menyuruh korban mengabarkan kepada seluruh kades di kecamatan itu untuk menyetor uang kepadanya masing-masing Rp3 juta.