DPRD Sulteng resmi sahkan Perda PPMHA Sulteng untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh wilayah. Perda ini diharapkan mampu mengatasi konflik lahan dan degradasi lingkungan yang kerap mengancam komunitas adat.
Kementerian Kehutanan Indonesia genjot percepatan pengakuan hutan adat, menargetkan 70.000 hektar hingga akhir 2025. Langkah ini atasi birokrasi dan lindungi hak masyarakat adat.