DPRD Sulteng Sahkan Perda PPMHA, Lindungi Masyarakat Adat Lintas Wilayah
DPRD Sulteng resmi sahkan Perda PPMHA Sulteng untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh wilayah. Perda ini diharapkan mampu mengatasi konflik lahan dan degradasi lingkungan yang kerap mengancam komunitas adat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) pada 31 Desember 2025. Perda ini bertujuan utama untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat adat di wilayah tersebut. Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi payung hukum penting untuk menjaga eksistensi dan hak-hak tradisional komunitas adat.
Pengesahan Perda PPMHA Sulteng ini merupakan langkah krusial dalam mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat secara penuh oleh negara. Kehadiran Perda ini diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan yang kerap dihadapi masyarakat adat, termasuk konflik lahan dan ancaman terhadap lingkungan. Proses panjang advokasi telah mengiringi lahirnya peraturan daerah yang sangat dinantikan ini.
Selanjutnya, Perda PPMHA ini akan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng, sehingga jangkauan perlindungannya dapat mencakup masyarakat hukum adat yang berada di lintas kabupaten/kota. Implementasi Perda ini sangat bergantung pada kecepatan tindak lanjut dari pemerintah provinsi, khususnya dalam penyusunan peraturan gubernur sebagai turunan operasional.
Pengakuan dan Perlindungan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat
Perda PPMHA Sulteng secara tegas mengakui dan melindungi eksistensi masyarakat hukum adat (MHA) di Sulawesi Tengah, sebuah aspek paling krusial dari regulasi ini. Pengakuan ini sejalan dengan mandat konstitusional Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menekankan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Dengan adanya Perda ini, hak-hak fundamental MHA diharapkan dapat terjamin.
Inisiatif pengesahan Perda ini datang dari DPRD Sulteng, khususnya berada di bawah tanggung jawab Komisi IV, yang telah mengawal prosesnya sejak lama. Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (KARAHMA) juga berperan aktif sejak tahun 2019 dalam mendorong terwujudnya payung hukum ini. Kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan Perda PPMHA Sulteng.
Perda ini dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi 34 komunitas adat di Sulteng yang wilayahnya seringkali melintasi batas kabupaten/kota. Komunitas-komunitas ini rentan terhadap berbagai isu, termasuk konflik lahan, ekspansi tambang, dan degradasi lingkungan. Perlindungan hukum yang jelas diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari aktivitas tersebut terhadap kehidupan masyarakat adat.
Tindak Lanjut dan Komitmen Pemerintah Daerah
Setelah disahkan, Perda PPMHA Sulteng memerlukan tindak lanjut yang cepat dan konkret berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tengah. Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, menekankan urgensi penyusunan Pergub agar Perda tersebut dapat berfungsi secara optimal. Tanpa peraturan pelaksana, Perda PPMHA tidak akan berjalan efektif dan tujuan perlindungannya sulit tercapai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sulteng, Novalina, menegaskan bahwa penetapan Perda ini adalah wujud komitmen kuat pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat hukum adat. Komitmen ini harus dibuktikan dengan implementasi yang konsisten dan pengawalan yang berkelanjutan. Partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat adat itu sendiri, sangat dibutuhkan dalam proses ini.
Dorongan terorganisir untuk Perda ini telah dimulai sejak akhir 2019 oleh KARAHMA, sebuah koalisi yang terdiri dari sembilan organisasi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Merah Putih dan Walhi Sulteng. Upaya kolektif ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi ini bagi keberlangsungan hidup dan kebudayaan masyarakat adat di Sulawesi Tengah. Pengawalan implementasi akan menjadi fokus utama ke depan.
Sumber: AntaraNews





















:strip_icc()/kly-media-production/medias/5112461/original/002634600_1738143422-20250129-Banjir_Kelapa_Gading-HER_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481060/original/097876000_1769075554-syifaah.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383135/original/032012200_1760622391-IMG_8063.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5481000/original/094057500_1769073252-el_rumi.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5415408/original/013794900_1763370275-MLBB.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466017/original/077291500_1767790255-doktif.jpeg)








