Kasus Gratifikasi
Berita Utama




- bupati situbondoBupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK


- kaesang pangarepKPK soal Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Bila Alat Bukti Lengkap, Ditindaklanjuti

- erina gudonoPanggil Kaesang Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi, Nawawi Pomolango: KPK Punya Kewenangan

- erina gudonoPolemik Kaesang-Erina Gudono: Berawal Foto di Jendela Pesawat, Berujung Laporan Gratifikasi ke KPK


Berita Terbaru
Berita Terpopuler
Berita Utama Lainnya
- kasus gratifikasiLambaikan Tangan & Tebar Senyum, Aksi Biduan Nayunda Bikin Pecah Ruang Sidang Gratifikasi SYL


- kasus gratifikasiMenanti Sosok Nayunda Nabila, Biduan SYL 'Bernyanyi' dalam Sidang Gratifikasi Jajaran Kementan

- kasus gratifikasi'Jurus Ngeles' Anak SYL Dicecar Hakim soal Sunatan & Tiket Pesawat Kelas Bisnis Dibayari Kementan

- berita fotoFOTO: Momen Keluarga dan Kerabat Dekat Bersaksi di Sidang Lanjutan SYL, Mulai dari Istri, Anak sampai Cucu Hadir


- kasus gratifikasiIkut Terima Gratifikasi, Anak SYL Buat Beli Soundsystem Rp21 Juta & Cucu Kantongi Rp20 Juta

- gubernur maluku utaraMantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M

- berita fotoFOTO: Raut Wajah Syahrul Yasin Limpo Mendengarkan 8 Pejabat Kementan Bersaksi di Sidang Lanjutan

- kasus gratifikasiEselon 1 Kementan 'Dipalak' Stafsus SYL Patungan buat 13.000 Paket Sembako Senilai Rp2 Miliar buat NasDem


Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan

SYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.

SYL bakal diadili atas kasus dugaan pemerasan pegawai Kementan dan gratifikasi jabatan senilai Rp44,5 miliar.

Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.

Namun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan korupsi, pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Selain Yusril, ada saksi meringankan lainnya yang akan diperiksa hari ini.

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih









