Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menghadapi tantangan serius dalam pendataan Tenaga Kerja Asing OKU, berdampak pada retribusi daerah. Upaya serius sedang disiapkan untuk mengatasi masalah ini.
Menanggapi perhatian MSCI, OJK berencana menerbitkan ketentuan mengenai free float minimal sebesar 15% dan memastikan penerapan transparansi yang optimal.